TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, ASN dengan kelompok usia di atas 51 tahun merupakan kelompok usia tertinggi melakukan pelanggaran netralitas selama Pilkada 2020.
Bahkan, angkanya mencapai 40 persen lebih dari total laporan ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ebanyak 1.997 orang.
Hal itu disampaikan Agus dalam sambutan Sosialisasi Survei Nasional Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020 melalui siaran YouTube KASN, Kamis (1/7/2021).
"ASN yang berada dalam kelompok usia di atas 51 tahun merupakan kelompok usia tertinggi yang melakukan pelanggaran netralitas yaitu sebesar 40,2 persen," kata Agus.
Selain itu, Agus menyebut bahwa ASN yang melakukan kampanye di media sosial dengan modus pelanggaran tertinggi sebanyak 30 persen.
Agus menambahkan, upaya mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik dan bersih dari KKN sebagaimana tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN masih memerlukan proses perbaikan secara berkelanjutan.
Baca juga: KASN: 1.997 ASN Melakukan Pelanggaran Netralitas Selama Pilkada 2020
"Kita bersama harus dapat meminimalisir pelanggaran netralitas agar ASN mandiri dan sistem merit dapat berjalan dengan baik," harapnya.
Agus menyebut, tindakan antisipatif penting dilakukan mengingat sikap netralitas ASN akan semakin diuji pada tahun 2024.
Dimana pemilihan pejabat politik, baik di pusat dan di daerah dalam level yang lebih luas akan dilaksanakan.