TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan menyebut pihaknya telah menerima 1.997 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Menurut Agus, kegiatan Pilkada serentak tahun 2020 merupakan agenda politik konstitusional.
Namun ASN sebagai salah satu entitas yang memiliki hak politik tidak terlepas dari segala ekses Pilkada, termasuk dalam hal netralitas.
"Pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 1997 ASN, yang tersebar pada berbagai wilayah penyelenggaraan Pilkada," kata Agus, dalam sambutan Sosialisasi Survei Nasional Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020 melalui siaran YouTube KASN, Kamis (1/7).
Baca juga: Wapres Minta ASN Jadi Pelopor Penerapan Protokol Kesehatan dan Program Vaksinasi
Agus menambahkan, sebanyak 80,3 persen rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan sisanya masih berproses.
Dari total pelanggaran netralitas ASN itu, katanya, KASN menemukan beberapa fakta-fakta di lapangan tentang apa saja yang dilakukan para ASN tersebut.
Di antaranya fakta bahwa pelanggaran netralitas paling marak terjadi pada masa kampanye dengan persentase 52,3 persen.
"Pejabat fungsional menjadi kelompok pejabat yang dengan persentase tertinggi melakukan pelanggaran netralitas yaitu 26.6 persen," jelas Agus.
Baca juga: ASN Kelompok Usia Di Atas 51 tahun Pelanggar Netralitas Tertinggi Selama Pilkada 2020
Ia juga mengatakan, ASN dengan kelompok usia di atas 51 tahun merupakan kelompok usia tertinggi melakukan pelanggaran netralitas selama Pilkada 2020.
Bahkan, angkanya mencapai 40 persen lebih dari total 1.997 laporan ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.
"ASN yang berada dalam kelompok usia di atas 51 tahun merupakan kelompok usia tertinggi yang melakukan pelanggaran netralitas yaitu sebesar 40,2 persen," kata Agus.
Agus menyebut bahwa ASN yang melakukan kampanye di media sosial dengan modus pelanggaran tertinggi sebanyak 30 persen.
Baca juga: Wapres Maruf Ingin Penyederhanaan Birokrasi Bisa Ubah Pola Pikir dan Budaya Kerja ASN
Agus menambahkan, upaya untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik dan bersih dari KKN sebagaimana tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN masih memerlukan proses perbaikan secara berkelanjutan.
"Kita bersama harus dapat meminimalisir pelanggaran netralitas agar ASN mandiri dan sistem merit dapat berjalan dengan baik," harapnya.
Agus menyebut, tindakan antisipatif penting dilakukan mengingat sikap netralitas ASN akan semakin diuji pada tahun 2024.
Di mana pemilihan pejabat politik, baik di pusat dan di daerah dalam level yang lebih luas akan dilaksanakan. (Tribun Network/Fransiskus Adhiyuda/sam)