TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memproses anggota DPR Guspardi Gaus secara etik karena menolak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.
Menurut Lucius, dengan adanya proses etik dari MKD menunjukkan bahwa DPR benar-benar serius menyikapi pandemi Covid-19.
Akan tetapi, jika tak ada proses etik tersebut, DPR bisa saja dinilai publik tak serius menyikapi pandemi dan justru menjadi sorotan masyarakat.
"MKD DPR juga bisa memberikan contoh kepada publik dengan memproses secara etik penolakan Guspardi ini. Sebagai lembaga terhormat, sikap menolak mengikuti aturan karantina bukanlah perilaku yang terhormat. DPR bisa dinilai tak serius memikirkan pandemi jika hal sederhana untuk menaati protokol justru mereka abaikan," ujar Lucius, saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Warga Makin Ramai Datangi Klinik Tes Swab Antigen yang Harganya Ramah di Kantong
Di sisi lain, Lucius menyebut sikap Guspardi yang menolak menjalani karantina setelah tiba atau pulang dari luar negeri sebagai hal yang memalukan dan tak bisa dijadikan teladan.
"Penolakan Guspardi untuk mengikuti prosedur karantina sepulang dari kunjungan ke Kirgistan merupakan sesuatu yang memalukan. Bagaimana bisa seorang wakil rakyat yang mestinya menjadi teladan bagi publik dalam hal kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan justru menolak untuk patuh?" kata dia.
Menurut Lucius, alasan Guspardi menolak karantina dengan dalih ingin mengikuti rapat di DPR tak sinkron dengan rendahnya kinerja DPR selama ini.
Dia berpandangan jika Guspardi ingin mengikuti rapat tentu dapat mengikutinya secara virtual.
Karenanya Lucius melihat alasan politikus PAN itu hanyalah mengada-ada dan tak ingin mematuhi aturan protokol kesehatan yang ada.
"Apalagi melihat rendahnya kinerja DPR, alasan mau mengikuti rapat ini kesannya justru semacam dalih saja karena dari kinerja yang rendah itu nampak bahwa kedisiplinan bekerja itu bukan sesuatu yang sangat prinsipil bagi anggota DPR. Jadi alasan Guspardi bisa disebut mengada-ada dan nampak ia memang tak punya pemahaman serta komitmen untuk tunduk pada protokol kesehatan masa pandemi ini," ungkapnya.
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Pemkot Bekasi Tambah 4 Tempat Pemulasaran
Lebih lanjut, dia menilai perilaku yang ditunjukkan Guspardi bukan perilaku yang terhormat.
Apalagi sebagai wakil rakyat, seharusnya yang bersangkutan dapat menjadi contoh dan menaati peraturan yang ada.
"Sebagai lembaga terhormat, sikap menolak mengikuti aturan karantina bukanlah perilaku yang terhormat. DPR bisa dinilai tak serius memikirkan pandemi jika hal sederhana untuk menaati protokol justru mereka abaikan," tandasnya.