TRIBUNNEWS.COM - Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara turut merespon terkait viralnya video Tenaga Kerja Asing (TKA) asing berdatangan ke Wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk diketahui, video yang dinarasikan sebagai kedatangan Warga Negara Asing (WNA) saat PPKM Darurat Jawa-Bali yang beredar di media sosial itu adalah hoaks.
Melalui siaran pers yang diterima Tribunnnews.com, Minggu (4/7/2021), Arya menyampaikan beberapa poin penting merespon dari pemberitaan masyarakat yang tersebar di sosial media.
Arya menengaskan bahwa video tersebut merupakan video lama, yakni video pada Juni 2020.
"Video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini," terang Arya.
Baca juga: AP II Pastikan Video Kedatangan Rombongan WNA di Bandara Soetta yang Beredar Hoax
Baca juga: Video Rombongan WNA di Bandara Soetta saat PPKM Darurat Dipastikan Hoaks
Dikatakan Arya, orang yang ada di dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT).
"Orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT)," lanjut Arya.
Diketahui sebelumnya, dalam video yang tersebar luas di masyarakat tersebut memperlihatkan rombongan orang tengah datang dan sampai di bandara.
Dalam videonya, terekam suara perempuan yang menyebut ada WNA yang datang ke Jakarta saat PPKM Darurat.
"Tuh warga negara asing, parah banget ya."
"Lagi Corona gini pada datang semua ke Jakarta," ucap perempuan itu.
Dalam postingan video tersebut, juga ter-framing tertera tanggal, yakni 3-7-2021.
Baca juga: Saat Anies Turun Tangan Bantu WNA Laksanakan Vaksinasi di GBK
Sebagian masyarakat percaya video tersebut, namun beberapa pihak terkait turut ambil sikap dan mengatakan bahwa video tersebut tidak benar.
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021), pihak PT Angkasa Pura II juga turut merespon video yang beredar itu.
Pihaknya menyatakan bahwa berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks.
Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, menyampaikan pembingkaian menggunakan video dan ditulis tanggal peristiwa 3 Juli 2021, sebagaimana tertera di video tersebut, adalah tidak benar.
“Kami pastikan bahwa itu adalah hoaks," ujar Holik Muardi, Minggu (4/7/2021).
"Itu framing yang dibuat agar seakan peristiwa di video adalah pada 3 Juli 2021."
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
"Kenyataannya, pada 3 Juli 2021 atau saat berlakunya PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku, tidak ada kelompok WNA seperti di video tersebut di Bandara Soekarno-Hatta," kata Holik Muardi.
Holik Muardi mengatakan, video tersebut direkam di Terminal 2 yang hanya melayani penerbangan domestik.
"Video tersebut juga direkam di Terminal 2 yang hanya melayani penerbangan domestik,” jelas Holik.
Berbeda dengan pemberitaan 20 orang TKA di Sulawesi Selatan.
Arya membernarkan terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan.
Meski demikian, hal ini tidak semata-mata 20 orang tersebut masuk tanpa alasan.
Masuknya 20 TKA di Sulsel tersebut lantaran mereka memang bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng.
Baca juga: 27 WNA Asal Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi dari Pontianak
Terkait kesehatan, Arya menegaskan seluruh TKA tersebut telah memenuhi mengikuti persyaratan keimigrasian melalui pemeriksaan kesehatan oleh Kemenkes.
"Pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng."
"Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian," terang Arya.
Ijin tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Untuk diketahui, peraturan tersebut memuat persyaratan keimigrasian.
Baca juga: Angkasa Pura II Pastikan Video WNA di Bandara Soekarno-Hatta Hoaks
Orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.
"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan."
"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tulis Arya dalam siaran pers tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nuryanti)