Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto menyampaikan Operasi Aman Nusa II akan mengutamakan pencegahan penularan Covid-19 selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan terkait PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Langkah paling utama adalah pencegahan mengurangi angka positif. Dimulai dengan pembatasan kegiatan masyarakat, edukasi, sosialisasi dan penerapan Prokes dengan ketat. Diharapkan masyarakat akan patuh terhadap pencegahan Covid-19," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Menurut Arief, pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat harus dipahami semua pihak. Sebab, aparat kepolisian sudah melakukan penyekatan di 407 titik untuk membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat.
Pembatasan itu, kata Arief, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan langkah untuk menekan dan mengurangi penularan.
Baca juga: Pemerintah Harus Memastikan PPKM Darurat Betul-betul Dijalankan di Lapangan
"Sehingga ketentuan dilanggar untuk lakukan penegakan hukum dari mengingatkan dan penindakan dengan objektif dan humanis. Masyarakat harus bisa memahami dan mentaati peraturan, karena ini kepentingan bersama," jelasnya.
Namun demikian, Arief memahami masih ada kegiatan masyarakat di pasar dan pedagang kaki lima serta arus lalu lintas masih terpantau ramai.
Namun, menurut Arief, pergerakan tersebut sebagai kegiatan yang kategori esensial terkait dengan pemenuhan pangan dan sandang masyarakat.
Untuk arus lalu lintas, kendaraan umum memang berkurang namun ojek online masih beroperasi karena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara daring.
Sebab itu, Arief mengimbau kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat yang melakukan kegiatan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.