TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran mengenai Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli mendatang.
Salah satu poin dari surat tersebut adalah meniadakan salat id di daerah yang masih berstatus Covid-19 zona merah dan oranye.
Hal itu untuk mendukung pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah zona merah dalam hal ini Pulau Jawa dan Bali.
Tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam memberikan pernyataan menanggapi kebijakan tersebut.
Tiga ormas tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama.
Salat di Rumah
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, pihaknya dalam hal ini MUI selaras dengan kebijakan pemerintah terkait panduan salat untuk wilayah zona merah termasuk salat Idul Adha.
Hal itu kata Cholil sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.
Baca juga: Daerah Zona Merah dan Oranye di Luar Wilayah PPKM Darurat Juga Dilarang Salat Idul Adha Berjamaah
"Kita taat pemerintah. Sebagaimana fatwa MUI di zona merah salat jum’atan dan lebaran bisa dilakukan di rumah," kata Cholil saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).
Sedangkan untuk wilayah dengan zona hijau atau kuning Covid-19 masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di Masjid atau tempat lapangan.
Akan tetapi kata Cholil tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Tapi di area (zona) hijau Covid-19 bisa dilaksanakan (salat Idul Adha berjamaah) dengan menaati prokes," tuturnya.
Dengan begitu, Cholil meminta kepada seluruh masyarakat yang berada dalam zona pelarangan melakukan ibadah di Masjid untuk dapat menaati.
Baca juga: Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha di Zona PPKM Darurat
Sebab kata dia, penerapan tersebut ditetapkan melalui banyak pandangan dan usulan guna melindungi kesehatan masyarakat.