Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melarang pelaksanaan Salat Iduladha di kawasan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Ketentuan tersebut berada dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis surat edaran tersebut.
Salat Idul Adha hanya boleh digelar secara berjamaah di kawasan zona kuning dan hijau yang berada di luar kawasan PPKM Darurat.
"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," sebut surat edaran tersebut.
Perhatikan Zonasi
Ketua Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Robikin Emhas meminta warga memperhatikan zonasi penyebaran virus corona atau covid-19 untuk pertimbangan pelaksanaan salat Idul Adha.
"Di tempat, daerah atau wilayah yang secara faktual kategori zona hijau, maka salat idul adha dilaksanakan di tempat lazimnya. Bisa di masjid, surau, gedung perkantoran atau tanah lapang," ujarnya dalam pesan yang di Tribun terima Rabu (29/7/2020).
Meski di zona hijau dapat dilaksanakan salat idul adha berjamaah, ia meminta penerapan protokol kesehatan tetap diterapkan.
"Mengenakan masker, jaga jarak. Diharapkan juga membawa alas salat sendiri berupa sajadah dan sejenisnya," lanjut dia.
Lebih lanjut, untuk warga di zona merah pelaksanakan salat Idul Adha sebaiknya di rumah, terlebih bagi mereka yang sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan atau usia udzur.
"Di masa pandemi covid-19 ini memilih mengindarkan diri dari potensi mafsadat dengan melaksanakan salat idul adha di rumah akan lebih baik," kata Robikin.
"Mendahulukan memenuhi perintah agama untuk menjaga kesehatan dengan menjalankan salat idul adha di rumah adalah lebih utama," lanjutnya.
Diketahui, sidang Isbat telah digelar Kementerian Agama pada 21 Juli 2020 lalu dan menetapkan 1 Zulhijjah 1441H bertepatan 22 Juli 2020.