News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Salat Id Berjamaah di Zona Merah Covid-19 Ditiadakan, Berikut Tanggapan Tiga Ormas Islam

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat Islam bersiap melaksanakan Salat Idulfitri 1442 H di Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021). Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 H di zona hijau atau kuning seperti Kota Bandung dapat diselenggarakan berjemaah di masjid ataupun lapangan terbuka. Seperti di tempat ini, pelaksanaannya berlangsung di jalan raya dengan tetap mengenakan masker, meski sebagian kecil masih ada yang tidak memakainya. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran mengenai Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli mendatang.

Salah satu poin dari surat tersebut adalah meniadakan salat id di daerah yang masih berstatus Covid-19 zona merah dan oranye.

Hal itu untuk mendukung pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah zona merah dalam hal ini Pulau Jawa dan Bali.

Tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam memberikan pernyataan menanggapi kebijakan tersebut.

Tiga ormas tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah dan PB Nahdlatul Ulama.

Salat di Rumah

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, pihaknya dalam hal ini MUI selaras dengan kebijakan pemerintah terkait panduan salat untuk wilayah zona merah termasuk salat Idul Adha.

Hal itu kata Cholil sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.

Baca juga: Daerah Zona Merah dan Oranye di Luar Wilayah PPKM Darurat Juga Dilarang Salat Idul Adha Berjamaah

"Kita taat pemerintah. Sebagaimana fatwa MUI di zona merah salat jum’atan dan lebaran bisa dilakukan di rumah," kata Cholil saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).

Sedangkan untuk wilayah dengan zona hijau atau kuning Covid-19 masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di Masjid atau tempat lapangan.

Akan tetapi kata Cholil tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Muhammad Cholil Nafis (Tribunnews)

"Tapi di area (zona) hijau Covid-19 bisa dilaksanakan (salat Idul Adha berjamaah) dengan menaati prokes," tuturnya.

Dengan begitu, Cholil meminta kepada seluruh masyarakat yang berada dalam zona pelarangan melakukan ibadah di Masjid untuk dapat menaati.

Baca juga: Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha di Zona PPKM Darurat

Sebab kata dia, penerapan tersebut ditetapkan melalui banyak pandangan dan usulan guna melindungi kesehatan masyarakat.

"Ya. Ulama memberi masukan dan ahli kesehatan memberi pandangan maka pemerintah memutuskan kebijakan, dan masyarakat menaatinya," tukasnya.

Sunah muakkadah

Sementara itu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan respon terkait kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama yang meniadakan salat Idul Adha 1442 H untuk wilayah zona merah Covid-19.

Peniadaan salat Idul Adha itu sendiri merujuk pada kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan.

Guna menekan penyebaran Covid-19.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah KH Haedar Nashir menyatakan akan menaati dan selaras dengan kebijakan yang diatur tersebut.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir 

Dia mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk dapat melaksanakan ibadah salat Idul Adha di rumah masing-masing.

Baca juga: Orang Tua Meninggal dalam Jarak Waktu 4 Bulan, Gadis Ini Ungkap Rasa Kehilangan sebagai Anak Tunggal

"Hukum asal pelaksanaan salat Iduladha adalah sunah muakkadah. Oleh karena kondisi persebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan salat Iduladha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Haedar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).

Hal itu kata Haedar merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H / 21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Tak hanya itu, Haedar juga mengimbau kepada warga Muhammadiyah khususnya seluruh umat Islam untuk tidak melakukan takbir keliling.

Atas dasar itu, dia meminta warga Muhammadiyah untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 yang belakangan ini penyebarannya semakin masif dengan tetap berada di rumah.

Baca juga: Corona Menggila, Kemenag Terbitkan Edaran, Larang Salat Idul Adha di Zona Merah dan Oranye

"Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah, warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah," ucapnya.

Terkecuali kata Haedar untuk kepentingan yang sangat mendesak, itupun harus mengedepankan protokol kesehatan.

"Kecuali jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan prokes yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melarang pelaksanaan Salat Iduladha di kawasan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.

Ketentuan tersebut berada dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis surat edaran tersebut.

Salat Idul Adha hanya boleh digelar secara berjamaah di kawasan zona kuning dan hijau yang berada di luar kawasan PPKM Darurat.

"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," sebut surat edaran tersebut.

Perhatikan Zonasi

Ketua Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) Robikin Emhas meminta warga memperhatikan zonasi penyebaran virus corona atau covid-19 untuk pertimbangan pelaksanaan salat Idul Adha.

"Di tempat, daerah atau wilayah yang secara faktual kategori zona hijau, maka salat idul adha dilaksanakan di tempat lazimnya. Bisa di masjid, surau, gedung perkantoran atau tanah lapang," ujarnya dalam pesan yang di Tribun terima Rabu (29/7/2020).

Meski di zona hijau dapat dilaksanakan salat idul adha berjamaah, ia meminta penerapan protokol kesehatan tetap diterapkan.

Ketua PBNU Robikin Emhas (Tribunnews.com/Rina Ayu)

"Mengenakan masker, jaga jarak. Diharapkan juga membawa alas salat sendiri berupa sajadah dan sejenisnya," lanjut dia.

Lebih lanjut, untuk warga di zona merah pelaksanakan salat Idul Adha sebaiknya di rumah, terlebih bagi mereka yang sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan atau usia udzur.

"Di masa pandemi covid-19 ini memilih mengindarkan diri dari potensi mafsadat dengan melaksanakan salat idul adha di rumah akan lebih baik," kata Robikin.

"Mendahulukan memenuhi perintah agama untuk menjaga kesehatan dengan menjalankan salat idul adha di rumah adalah lebih utama," lanjutnya.

Diketahui, sidang Isbat telah digelar Kementerian Agama pada 21 Juli 2020 lalu dan menetapkan 1 Zulhijjah 1441H bertepatan 22 Juli 2020.

Sehubungan itu, salat Idul Adha akan digelar pada 31 Juli 2020 mendatang.

Seperti diketahui, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan Hari Raya Iduladha di dalam dan luar zona pemberlakukan PPKM Darurat.

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan pelaksanaan Hari Raya Iduladha.

Mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat. (Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini