News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

SPI Minta Pemerintah Jamin Distribusi Hasil Panen Tak Terganggu di Masa PPKM Darurat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Petani menata kubis (kol) yang baru dipanen di perladangan kawasan Dieng, Banjarnegara, Jawa Tengah, Sabtu (4/7/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah meminta pemerintah memastikan distribusi pangan tidak terganggu menyusul diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021.

Menurutnya, kebijakan ini bisa berdampak pada petani selaku produsen pangan.

“Kita berkaca dari penerapan pembatasan mobilitas di awal pandemi lalu, yang berdampak pada distribusi hasil panen tidak optimal. Dampaknya di tingkat petani harga jual menjadi sangat fluktuatif, karena permintaan menurun. Hal ini tentunya tidak boleh terulang kembali," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Agus Ruli menyebut, pemerintah idealnya memaksimalkan keberadaan koperasi petani untuk membeli produk petani dengan harga yang ditetapkan dan menguntungkan petani.

“Ini memotong rantai pasok distribusi bisa dilakukan dengan memaksimalkan peran Bulog, BUMN pangan dan koperasi petani untuk menampung logistik hasil panen. Ini bisa memanfaatkan peran koperasi petani yang sudah ada, salah satunya Koperasi Petani Indonesia (KPI) sebagai koperasinya SPI. Ini bisa jadi solusi untuk dipraktikkan,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia melaporkan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Juni 2021 sebesar 103,59 atau naik 0,19 persen dibandingkan NTP bulan Mei 2021.

Kenaikan ini disebabkan indeks harga yang diterima petani (lt) naik sebesar 0,01 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (lb) turun sebesar 0,18 persen.

Kenaikan NTP Juni 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu tanaman pangan (0,43 persen), perkebunan rakyat (0,71 persen) dan peternakan (0,33 persen).

Baca juga: Bahas Kesiapan RS Lapangan dan Pasokan Oksigen Selama PPKM Darurat, Menko Luhut: Kita Gerak Cepat

Sementara itu, subsektor tanaman hortikultura dan perikanan mengalami penurunan, masing-masing (2,48 persen) dan (0,73 persen).

“Meskipun secara umum trennya positif, tetapi dari data NTP Juni 2021, kita lihat NTP subsektor tanaman pangan dan hortikultura itu berada di bawah standar impas (100), masing-masing 97,27 dan 98,98. Tentunya persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk segera diatasi,” ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini