TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku sejak Sabtu (3/7/2021).
Kebijakan yang khusus diterapkan di Jawa-Bali ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan hingga Selasa (20/7/2021).
Keputusan ini diambil pemerintah untuk menekan laju kasus Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Selama PPKM Darurat di Jawa-Bali, ada hal-hal yang harus diperhatikan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik, baik mengendarai kendaraan pribadi maupun transportasi jauh.
Dalam aturan mengenai PPKM Darurat yang dirilis Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Kamis (1/7/2021), transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Baca juga: Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi selama PPKM Darurat, Perlukah Kartu Vaksin?
Baca juga: Naik Lion Group Selama Masa PPKM Darurat Harus Bawa Surat Tes PCR Maksimal 2x24 Jam
Tak hanya itu, pelaku perjalanan domestik juga harus membawa sejumlah persyaratan, yakni kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) bagi penumpang pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti bis dan kereta api.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah, PT KAI merilis aturan lengkap mengenai persyaratan naik kereta api selama PPKM Darurat.
Hal ini disampaikan melalui akun Instagram @keretaapikita pada Sabtu (3/7/2021).
Berikut ini syarat perjalanan naik kereta api selama PPKM Darurat yang mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19:
1. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;
2. Penumpang wajib menunjukkan Kartu Vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama;
3. GeNose tidak diberlakukan;
4. Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, dan demam);
5. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius;
6. Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Baca juga: Hari Ke-3 PPKM Darurat: Pagi Ini Kendaraan Padat dan Mengular di Hampir Semua Akses Menuju Jakarta
Baca juga: ATURAN Naik KRL Saat PPKM Darurat: Wajib Pakai Masker Ganda, Jam Operasional, Pengguna KRL Dibatasi
Lebih lanjut, PT KAI juga mengumumkan adanya pengecualian bagi penumpang dengan kriteria berikut ini:
1. Bagi penumpang berkepentingan khusus yang tidak/bellum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
2. Untuk penumpang di bawah usia 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin;
3. Untuk penumpang di bawah usia lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid TEst Antigen.
Sementara itu, bagi penumpang kereta api lokal dan aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Meski begitu, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak pada para penumpang di stasiun.
Persyaratan-persyaratan di atas mulai berlaku pada Senin (5/7/2021) hari ini hingga Selasa (3/7/2021).
Aturan Lengkap PPKM Darurat
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
Baca juga: Wamenlu: Addendum Regulasi Perjalanan Luar Negeri Selaraskan Aturan di Masa PPKM Darurat
Baca juga: Anies Sampaikan Tujuan PPKM Darurat Agar Warga Selamat: Bukan untuk Kosongkan Jalan di Jakarta
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan
d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Pelototi Penggunaan APBN dan APBD Selama PPKM Darurat
Baca juga: Kabareskrim Sinyalir Ada Kepala Daerah yang Mbalelo Tidak Terapkan PPKM Darurat
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Berita lainnya seputar PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021