Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Pengadilan Tinggi atau High Court Hong Kong menyatakan dua warga negara Indonesia (WNI) tidak bersalah atas tuduhan membawa narkotika serta membebaskan mereka dari semua tuduhan pada 22 Juni 2021 lalu.
Kasus ini diungkapkan KJRI Hong Kong, Senin (5/7/2021).
Keduanya merupakan perempuan masing-masing berinisial DD dan HH.
Mereka ditangkap di Bandara Internasional Hong Kong ketika tiba pada Juni 2019 dengan tuduhan membawa barang terlarang.
"Indonesia melalui KJRI Hong Kong, senantiasa melakukan pendampingan mulai dari awal kedua orang tersebut tertangkap hingga melalui berbagai persidangan ini secara maraton hingga Juni 2021," ujar KJRI Hong Kong melalui keterangan resmi.
Baca juga: 275 Napi di Lapas Narkotika Yogyakarta Terpapar Covid-19
Kasus ini diawali pada kedatangan yang bersangkutan di bandara Internasional Hong Kong pada Juni 2019.
DD dan HH datang ke Hong Kong atas undangan kerabatnya untuk membawakan oleh-oleh dari kampung halamannya.
Keduanya juga dijanjikan akan diberi upah atas jerih payahnya.
Namun, setibanya di Bandara mereka ditangkap pihak Bea Cukai Hong Kong karena diduga membawa barang terlarang hingga akhirnya ditahan di rumah tahanan wanita.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jennifer Jill Digelar Hari Ini
Pada proses persidangan akhir, Hakim menganggap bahwa tidak ada bukti langsung bahwa kedua terdakwa mengetahui barang yang dibawa adalah barang terlarang.
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah.
Selain itu, seorang terdakwa berada dalam kondisi hamil saat memasuki Hong Kong pada Juni 2019.
Hal ini menjadi satu pertimbangan Hakim dan Juri bahwa tidak mungkin jika ia sebelumnya mengetahui isi koper tersebut.
"Sekarang sudah melahirkan anaknya ketika di dalam tahanan Tai Lam Center for Women," katanya.
KJRI melakukan koordinasi dan komunikasi erat dengan berbagai pihak termasuk WNI terkait demi memastikan kondisi keselamatan dan proses hukum yang dijalani.
Baca juga: Ungkap 15 Kasus Narkotika, BNN Musnahkan 74,30 Kilogram Sabu hingga 90 Ribu Lebih Pil Ekstasi
"KJRI Hong Kong juga menghimbau kepada seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya dan waspada terhadap modus penipuan," ujarnya.
Selama masa penahanan, KJRI Hong Kong memastikan kedua WNI tersebut mendapatkan hak-hak hukumnya.
Kedua WNI tersebut menyampaikan rasa harunya kepada KJRI Hong Kong yang telah mendampingi hingga akhirnya diputus bebas.
"Selesai pembacaan putusan, mereka langsung diproses untuk bebas dan direncanakan akan kembali ke Indonesia pada awal Juli 2021," katanya.