News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kualitas Udara di Indonesia Perlu Mendapat Jaminan Dari Pemerintah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Executive Director at Yayasan Indonesia Cerah Adhityani Putri menilai kualitas udara yang baik berbanding lurus dengan kualitas hidup masyarakat.

Adhityani menilai pemerintah perlu menjamin udara bersih di seluruh wilayah Indonesia.

“Warga punya hak bahwa udara bersih itu sesuai dengan standar yang sudah dikatakan oleh sains. Maka dari itu, pemerintah perlu menjamin, karena udara itu bukan sesuatu yang bisa kita bersihkan sendiri,” ujar Executive Director at Yayasan Indonesia Cerah, Adhityani Putri melalui keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Apalagi menurutnya, di masa pandemi Covid-19 ini, udara yang bersih sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

Menurut Adhityani, warga tidak bisa memilih mana udara yang bersih dan dapat dimanfaatkan dengan baik.

Sehingga, kata dia, peran pemerintah sangat penting terutama terkait regulasi pencemaran udara, yang sudah beberapa tahun terakhir mengkhawatirkan.

Baca juga: Ketua DPD RI Imbau Penyintas Donorkan Plasma Konvalesen Bantu Pasien Covid-19

“Kita enggak bisa kapling udaranya, terus kemudian kita alirkan ke air purifier, terus bersih, untuk memenuhi kita sendiri. Jadi harus diatur pemerintah, public goods ya,” ucap Adhityani.

Adhityani menuturkan, sejak tahun 2018 masyarakat sudah mengajukan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait masalah polusi udara di Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan warga negara adalah upaya untuk mendapatkan dukungan dari pengadilan atas perubahan-perubahan kebijakan yang diinginkan penggugat.

“Gugatan warga negara mengenai pencemaran udara di Jakarta itu pertama kali didaftarkan di bulan Juli 2018, didaftarkan 32 penggugat semuanya masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tembus Rekor Baru, Hari Ini Hampir 30 Ribu Kasus

Kendati demikian, hingga kini belum ada keputusan dari pengadilan.

Dirinya berharap, pengadilan segera memberikan keputusan dan mengabulkan gugatan tersebut.

Sebab, lanjut Adhityani, warga mempunyai landasan kuat untuk memastikan bahwa perubahan kebijakan terkait polusi udara di Jakarta akan segera terwujud.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tembus Rekor Baru, Hari Ini Hampir 30 Ribu Kasus

“Dengan adanya putusan ini, kita bisa jadi punya kekuatan lebih untuk mendorong dan mewujudkan segera. Jika pemerintah tidak merespon putusan pengadilan, konsekuensi yang paling besar dan orang sering agresif adalah hilangnya public trust,” katanya.

Adhityani menerangkan, permasalahan polusi udara ini harus mendapatkan perhatian lebih, bahkan harus diprioritaskan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini