News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Luhut Minta Karyawan yang Dipaksa Masuk Kantor Melapor ke Pemerintah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhur Binsar Pandjaitan yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Darurat meminta karyawan sektor non esensial yang dipaksa masuk kantor (WFO) oleh perusahaannya, melapor kepada pemerintah daerah. 

Hal itu disampaikan Luhut mengingat masih banyaknya karyawan sektor non esensial yang disuruh masuk kantor oleh perusahaannya sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual, Senin, (5/7/2021).

Luhut meminta petugas dan aparat terus melakukan pengecekan dan pencatatan perkantoran di masa PPKM Darurat.

Baca juga: Luhut: Perusahaan Tidak Bisa Pecat Sepihak Karyawan yang WFH

Luhut mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk memerintahkan perusahaan sektor non esensial patuh menerapkan WFH 100 persen.

"Saya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan agar dapat mengeluarkan Surat Perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memperhatikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya untuk bekerja dari rumah. Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor Tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," katanya.

Luhut juga meminta perusahaan tidak memecat karyawan yang bekerja dari rumah karena mengikuti anjuran pemerintah di masa PPKM Darurat. Perusahaan kata Luhut tidak bisa memberhentikan sepihak karyawannya, yang bekerja dari rumah.

Baca juga: Polisi Akan Tindak Perusahaan Non-Esensial dan Non-Kritikal yang Paksa Karyawannya Bekerja di Kantor

"Untuk perusahaan non esensial sama  yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan itu kemarin saya juga berbicara dengan Kapolri dan pak gubernur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini