TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak hari Sabtu (3/7/2021) sampai 20 Juli mendatang, untuk wilayah Jawa dan Bali.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Slamet Budiarto berharap ke depannya PPKM bisa menurunkan angka tambahan kasus Covid-19.
Menurutnya, pemerintah bisa mengambil langkah promotif preventif untuk menurunkan penularan.
"Vaksinasi itu tidak bisa langsung bekerja, tapi PPKM-nya. Kalau PPKM-nya dilanggar maka terjadi penurunan (kasus Covid-19) sedikit."
"Kalau sampai gagal bisa lebih besar (kasus Covid-19) lagi," ucap Slamet, dikutip dari tayangan TV One, Senin (5/7/2021).
"Intinya, kalau untuk menyetop angka infeksi ada di preventif tadi, di PPKM," imbuh dia.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Belum Menutup Perjalanan Udara saat PPKM Darurat
Diketahui, jumlah tambahan kasus Covid hari ini, Senin (5/7/2021) kembali pecah rekor dan menembus angka 29 ribu.
Slamet menyebut angka tmbahan kasus itu belum merupakan puncak lonjakan Covid-19.
"PPKM baru diberlakukan beberapa hari ini. Artinya akan berdampak minggu depan atau dua minggu lagi."
"Sehingga kasus-kasus yang minggu ini, akan bertambah dari kasus minggu lalu yang tertular, karena masa inkubasi virus itu 5-7 hari," kata Slamet.
Baca juga: Polri Akui Ada Nakes yang Terhambat Bekerja Akibat Penyekatan PPKM Darurat: Jadi Evaluasi Kami
Ia tak bisa memprediksi secara pasti, berapa angka tambahan kasus Covid-19 ke depannya.
Namun, dimungkinkan angka 30 ribu kasus Covid-19 bisa saja terjadi dalam beberapa waktu dekat ini.
"Saya tidak bisa menghitung itu. Saya berharap tidak mencapai 50 ribu."
"Semua serba kemungkinan. Bisa 40 ribu, bisa 30 ribu, 30 ribu mungkin dalam waktu dekat sudah bisa mencapai," jelasnya.
PPKM Darurat Diterapkan Juga di Luar Jawa-Bali Mulai Besok
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di luar Pulau Jawa diperpanjang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan tersebut berlaku mulai besok.
"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait dengan perpanjangan PPKM mikro mulai 6 sampai 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Melonjak, Peneliti LP3ES Sebut Pemerintah Lalai Atasi Pandemi
Baca juga: Blibli Tegas Terapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi Covid-19
Airlangga menjelaskan, aturan teknis perpanjangan dari PPKM mikro tersebut persisnya serupa dengan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Terkait dengan di luar Pulau Jawa ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Jadi, ini regulasinya adalah selaras," katanya.
Sementara itu, dia membeberkan kabupaten atau kota berserta level penyesuaian dari perpanjangan aturan PPKM.
"Dari level asesmen yang ada di kabupaten atau kota, di luar Jawa ini level 4 itu ada di 43 kabupaten atau kota. Kemudian, level 3 ada di 187 kabupaten atau kota dan level 2 di 146 kabupaten atau kota," pungkas Airlangga.
Baca berita seputar Virus Corona lainnya
(Tribunnews.com/ Shella Latifa/ Yanuar Riezqi Yovanda)