News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Imigrasi: WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Selama PPKM Darurat Akan Dideportasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Dua dari 47 warga negara asing (WNA) asal Fouzhou, China yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/5/2021). WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM Darurat akan ditindak tegas jika terbukti bersalah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menindak para Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA.

Dugaan pelanggarannya bermacam-macam seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujar Angga lewat keterangan tertulis, Selasa (6/7/2021).

Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM Darurat akan ditindak tegas jika terbukti bersalah.

Baca juga: Ditjen Imigrasi: WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dideportasi

Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," jelasnya.

Pendeportasian WNA yang melanggar protokol Kesehatan, menurut Angga, sudah pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6/2021).

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5/2021).

Angga meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan
yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

“Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang
berada di lapangan,” tuturnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini