Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transparency International (TI) mengungkapkan rasa keprihatinan terhadap pelemahan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rasa prihatin tersebut ditulis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang antikorupsi yang bermarkas di Berlin, Jerman itu dalam sebuah surat. Surat itu dikirim pada Kamis (1/7/2021).
"Yang Mulia Presiden Widodo, Transparency International menulis untuk mengungkapkan keprihatinan serius kami atas pelemahan yang berkelanjutan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia," kata Chief Executive Officer TI, Daniel Eriksson, dalam suratnya yang dikutip, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Firli Bahuri Dkk Tolak Surat Keberatan Pegawai Nonaktif KPK terkait TWK
Transparency International mengkhwatirkan perkembangan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Padahal, menurut Daniel, KPK sudah efektif sebagai sebagai organisasi antikorupsi sebelum ada revisi tersebut.
"Selama dua tahun terakhir kita telah melihat ancaman berkelanjutan terhadap independensi dan keberhasilannya," tulis Daniel.
Terlebih, dengan langkah pemecatan para pegawai KPK yang gagal dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca juga: Tak Semua Pegawai KPK Diprofiling untuk TWK, YLBHI: Diskriminatif
Pemecatan itu, kata Daniel, bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi. Lebih jauh, hal tersebut juga bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang sudah diteken Indonesia.
"Ini bertentangan dengan Jakarta Principles tentang Anti-Corruption Authorities, dan
kami menyorot sebagai perhatian utama dalam evaluasi TI baru-baru ini tentang komitmen antikorupsi Indonesia," katanya.
Transparency International pun meminta Presiden Jokowi untuk menegur pimpinan KPK dan membatalkan pemecatan pegawai lembaga antirasuah.
Baca juga: Hasil TWK Belum Diberikan, Pegawai KPK Minta Sekjen Tak Ikuti Keinginan Pribadi Pimpinan
"Meminta Presiden Jokowi menegur Komisioner dan membatalkan pemberhentian pegawai KPK. KPK yang kuat, efektif, dan independen sangat penting untuk pertumbuhan dan pemulihan Indonesia yang berkelanjutan dari pandemi Covid-19.
Agar hal ini tercapai dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK dan Indonesia, KPK harus beroperasi sesuai dengan United National Convention Against Corruption dan Jakarta Principles," tulis Daniel.
"Transparency International mendesak Presiden Joko Widodo menggunakan kekuasaan eksekutifnya untuk memulai pembalikan reformasi yang merusak ini untuk memastikan kapasitas KPK untuk menjalankan peran pentingnya, dalam kepatuhan terhadap komitmen internasional Indonesia," tutup surat tersebut.
Sementara itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono, lewat cuitannya di Twitter menyebut bahwa adalah tanda bahaya jika LSM internasional sampai bersurat ke Jokowi.
Salah satu pegawai yang tak lulus TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu menyatakan TWK dipakai untuk menyingkirkan pegawai simbol marwah KPK.
"Lembaga Internasional yg berpusat di Berlin bersurat ke Presiden Jokowi, tanda bahaya, alarm, pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pelemahan KPK, disempurnakan dgn upaya TWK u/ menyingkirkan pegawai simbol marwah KPK, membahayakan pemberantasan korupsi," cuit Giri di akun @girisuprapdiono, Selasa (6/7/2021).