News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Panser dan Barracuda Hadang Warga, Tapi Banyak Perusahaan Bandel Paksa Karyawan Ngantor

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menjelang sore hari, sutuasi penyegatan kendaraan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Tapal Kuda Lenteng Agung, terpantau lengang, Senin (5/7/2021) sore.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemacetan parah terjadi di perbatasan menuju kawasan Jakarta, pada hari pertama karyawan masuk kerja di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021) pagi.

Beberapa titik perbatasan jalan-jalan utama akses menuju Jakarta seperti di Kalimalang, Jakarta Timur, Daan Mogot, Tangerang dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, lalu lintas tidak bergerak karena ada penyekatan imbas PPKM Darurat.

Aparat keamanan gabungan TNI-Polri ikut menurunkan dua unit kendaraan taktis panser Anoa milik TNI dan satu unit Barracuda milik Korps Brimob Polri di titik penutupan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan serta Kalimalang, Jakarta Timur.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Sri Widodo mengatakan, alasan pihaknya menurunkan tiga unit kendaraan lapis baja ini merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya untuk titik penutupan yang tergolong sibuk.

"Ya alasannya karena masyarakat kemarin ribut di situ (ruas jalan Lenteng Agung, red) itu kan untuk siaga saja, gitu," ucap Widodo saat dikonfirmasi wartawan.

Lebih lanjut, Widodo juga mengatakan, fungsi lain dari tiga unit kendaraan taktis itu yakni berperan untuk menutup jalan, mengingat kendaraan tersebut memiliki ukuran yang besar.

Baca juga: Cerita Warga Depok Lolos Titik Penyekatan ke Jakarta dengan Melewati Jalur Tikus

"Fungsinya mungkin nutup jalan saja. Itu dari pimpinannya (Kapolda Metro Jaya) begitu," tuturnya.

Widodo menyebut, penyiagaan tiga unit kendaraan ini akan selalu ada di jalan Lenteng Agung hingga masa PPKM Darurat berlangsung yakni 20 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja di Masa PPKM Darurat, Penumpang KRL Turun 27 Persen

Namun, jika nantinya sudah tidak dibutuhkan maka tidak menutup kemungkinan pihak TNI-Polri tak lagi menyiagakan unit kendaraan tersebut.

"Nggak tahu nanti, pimpinan kesatuannya masing-masing. Sesuai instruksi situasi aja. Kalau tadi pagi kan membeludak sekali. Itu begitu," ujarnya.

Baca juga: Hari Ke-3 PPKM Darurat: Pagi Ini Kendaraan Padat dan Mengular di Hampir Semua Akses Menuju Jakarta

Ruas jalan Lenteng Agung merupakan salah satu dari 63 titik yang ditutup imbas dari kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat guna menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB, aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri melakukan penjagaan ketat di ruas jalan tersebut.

Dari penerapan ini setiap pengendara diwajibkan untuk memutar balik melewati jalur fly over tapal kuda yang letaknya tepat sebelum kampus IISIP Jakarta. Kendati begitu ada pengecualian pengguna jalan yang tetap diperbolehkan melintas.

Mereka adalah para pekerja untuk tenaga kesehatan atau medis, aparat keamanan TNI-Polri hingga kendaraan ambulans membawa orang sakit atau orang meninggal. "Selain Nakes (Tenaga Kesehatan) putar balik, langsung putar balik, ambil jalur kanan," kata aparat keamanan saat menertibkan para pengguna jalan.

Hanya saja para pengguna jalan yang dikecualikan tersebut harus menunjukkan dokumen atau Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan kalau dirinya merupakan Nakes atau aparat keamanan.

Jika tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut maka pihak kepolisian akan memintanya putar balik, meski alasannya sebagai Nakes.

Kepolisian RI menegaskan tidak akan mencabut posko penyekatan meski menimbulkan kemacetan di sejumlah titik pada hari pertama kerja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan posko penyekatan yang telah berdiri di sejumlah titik di daerah Jawa sampai Bali akan tetap ada selama PPKM Darurat. "Sampai saat ini, tidak ada pencabutan itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Sebaliknya, kata Rusdi, pihak kepolisian meminta masyarakat sadar untuk mengurangi mobilitas di luar rumah di tengah kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. "Kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjadi sesuatu yang penting, sehingga tidak terjadi kemacetan," ujarnya.

Tol Macet

Tidak hanya jalan non-tol atau arteri, ruas tol yang menghubungkan Jabodetabek juga macet parah kemarin. Kemacetan terpantau mengular dari sejak Cawang menuju arah Senayan. Hal tersebut terjadi karena pintu keluar tol Tebet, Gatot Subroto, dan Senayan ditutup.

“09.21 WIB, Polri melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dlm rangka Penyekatan di Exit Tol Depan DPR MPR,” ujar TMC Polda Metro Jaya di twitter.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan kemacetan tersebut merupakan dampak dari penyekatan di beberapa pintu keluar tol. Sutikno mengatakan bahwa kendaraan yang boleh keluar di depan Gedung DPR/MPR itu hanya yang termasuk dalam sektor esesial dan kritikal.

Selain itu, kata Sutikno, kendaraan akan diluruskan oleh petugas dan dilarang keluar di pintu keluar tol tersebut. Disampaikan Sutikno, di lokasi itu petugas yang berjaga melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas. Hal ini, juga berdampak pada mengularnya antrean kendaraan.

"Pemeriksaan itulah yang membuat antrean cukup panjang karena pengendara dilakukan pemeriksaan kepolisian satu per satu," ujarnya.

Dipaksa Ngantor

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang masih memerintah karyawannya untuk tetap bekerja di kantor selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Satgas Penegakan Hukum akan melakukan patroli dan mengecek perusahaan non-esensial yang tetap memberlakukan bekerja dari kantor.

"Perusahaan non-esensial kalau memang tidak boleh kerja atau tutup 100 persen, cukup pegawainya wfh (work from home) saja. Jangan dipaksakan pegawai untuk kerja. Kami akan tindak. Kami tidak main-main. Ini tegas kami sampaikan," kata Yusri.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memberikan peringatan kepada sektor non-esensial yang mempekerjakan pegawainya akan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam pasal tersebut disebutkan:

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Ia mengatakan pihak yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat berarti tidak mendukung atau menghalang-halangi penanggulan wabah. "Ketika itu dilanggar, maka merupakan bagian menghalangi upaya penanggulangan. Kalau menghalangi upaya penanggulangan, maka terpenuhi unsur pada Pasal 14. Itulah yang kemudian diterapkan dalam upaya penyidikan dan penyelidikan," kata Tubagus.

Diketahui, dalam kebijakan PPKM Darurat, disebutkan cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Sementara untuk cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.(Tribun Network/den/igm/ris/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini