TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelangkaan tabung oksigen menjadi sorotan berbagai belah pihak dalam beberapa hari terakhir. Sebab, kelangkaan oksigen itu menyebabkan banyak pasien Covid-19 tak tertolong.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memastikan telah menambah stok oksigen medis untuk pasien Covid-19.
"Terkait dengan ketersediaan daripada oksigen, nah ini beberapa isotank sudah ada datang di Jakarta dan beberapa sedang dipersiapkan," ujar Airlangga, dalam konferensi pers PPKM Mikro secara daring, Rabu (7/7/2021).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu mengatakan pemerintah juga terus menggenjot produksi oksigen.
"Pemerintah menggunakan seluruh fasilitas yang ada, sehingga ketersediaan baik dari produksi nasional yang ada di Jawa, maupun yang ada di luar Jawa," kata dia.
Airlangga mengungkap pemerintah juga mengambil langkah dengan mengalihkan stok di luar Jawa ke Jawa.
Baca juga: KPPU: Harga Oksigen di DKI Jakarta Melambung hingga 900 Persen
Dia mencontohkan ada tambahan oksigen sebesar 800 ton di Pulau Batam yang akan dibawa ke Pulau Jawa.
Baca juga: 21 Unit Iso Tank Oksigen Dikirim ke Rumah Sakit Rujukan Covid-19
"Kemarin juga teridentifikasi ada tambahan oksigen yang bisa ditarik dari Pulau Batam sebesar 800 ton dan sekarang isotank sudah dikirim ke sana untuk ditarik ke Pulau Jawa," ucap Airlangga.
Baca juga: Beli Tabung Oksigen untuk Mertua, Pria di Tangerang Malah Kena Tipu Jutaan Rupiah, Ini Modus Pelaku
"Jadi kebutuhan tambahan, baik itu dari pengalihan kapasitas ataupun stok di luar Jawa, maupun juga ada beberapa oksigen yang akan dimasukkan ke Indonesia," kata Airlangga.
Pemerintah juga terus berupaya untuk memastikan ketersediaan oksigen yang aman di tengah lonjakan kasus Covid-19. Menggenjot kapasitas produksi oksigen akan dilakukan produsen oksigen besar di Indonesia.
“Tempat-tempat produksi itu oksigen yang belum dimaksimalkan akan dimaksimalkan kapasitasnya atau digunakan supaya bisa mendapatkan pasokan Oksigen yang lebih,” ujar Advisor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dr Damar Susilaradeya.
Stok osigen akan diprioritaskan untuk mencukupi kebutuhan oksigen di bidang medis atau kesehatan di saat lonjakan kasus yang luar biasa.
“Oksigen yang selama ini dialokasikan untuk sektor yang lain, sekarang ini akan dialokasikan, diprioritaskan bagi kebutuhan medis,” jelasnya.
Bahkan pemerintah sudah berhubungan dengan berbagai pihak di luar negeri untuk bisa mendapatkan baik tabung oksigen, maupun oksigen dalam berbagai bentuk (liquid maupun konsentrat).
“Jadi kita sudah menghitung kira-kira kebutuhannya berapa, jika ada kenaikan kasus. Diharapkan kita akan bisa memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan untuk oksigen,” ucapnya.
Penimbun Oksigen
Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan alat kesehatan (alkes), termasuk oksigen di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut menyebut hukuman penjara maksimal enam tahun akan mendera para pelaku penimbunan alkes.
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.
Sejauh ini kata dia, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.
“Ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdagangan langsung di pasar-pasar dan apotik.
Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusinya di lapangan.
Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19. Hal ini kata dia, termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.
Dijelaskan operasi tersebut memiliki tujuan, yaitu pertama adalah penanganan penyebaran Covid-19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat. Kedua pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid-19, dan ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.
“Sedangkan yang keempat penegakan hukum yang penting. Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan Alkes, sehingga muncul kelangkaan Alkes di masyarakat,” jelasnya
“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” tegasnya.(Tribun Network/fik/igm/mal/wly)