TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini dokumen yang disiapkan untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tendik Non-PNS.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Baca juga: Aktivasi Rekening Subsidi Upah Pendidik Non-PNS Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021, Catat Caranya
Baca juga: CEK Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cair Juli 2021
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan, penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.
“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” kata Abdul Kahar di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (8/7/2021).
“Ini sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19."
"Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” tambahnya.
Ia mengimbau, bagi kepala sekolah dan kepala perguruan tinggi agar dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan Bukan PNS penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini.
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)."
"Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” ujar Abdul Kahar.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Mei-Juni Dirapel Juli 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id
Untuk mencairkan bantuan pendidik dan tenaga kependidikan, penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti.