TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.
Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.
Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.
Baca juga: Syarat Masuk Jakarta selama PPKM Darurat, Warga Jabodetabek Wajib Punya STRP
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.
Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.
Pemberlakukan STRP ini dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?
Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:
Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:
- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id
Nantinya, saat pengecekan di lapangan , cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone ke petugas.
Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak
Contoh STRP Perusahaan Perseorangan
Contoh STRP Perusahaan/Kolektif
Syarat Registrasi STRP
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa beberapa dokumen, seperti:
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa:
a. KTP pemohon
b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. Foto 4x6 berwarna
Adapun, persyaratan tidak berlaku bagi kementerian/lembaga dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Mulai dari TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dan sebagainya
Berikut ini daftar pekerja yang harus memiliki STRP pada masa PPKM Darurat:
1. Pekerja Sektor Essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industrial orientasi eskpor
Baca juga: Sudah Vaksin? Begini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Terbaru di HP
2. Pekerja Sektor Kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Pembuatan STRP