TRIBUNNEWS.COM - Inilah hasil sidang isbat penentuan Idul Adha 2021 yang bertepatan pada 10 Dzulhijah 1442 H yang digelar Sabtu (10/7/2021).
Masyarakat dapat memantau hasil sidang penetapan Idul Adha 2021 melalui link live streaming ada di pertengahan berita.
Lewat sidang isbat akan diketahui apakah Idul Adha 2021 jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021 seperti yang sudah ditetapkan PP Muhammadiyah?
Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah memutuskan, Idul Adha yang bertepatan pada 10 Dzulhijah 1442 H jatuh pada pada Selasa, 20 Juli 2021.
Baca juga: Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, Arafah Jelang Idul Adha 2021 Disertai Lafal Latin, Arti, dan Jadwal
Baca juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2021? Ini Jadwalnya Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal bulan Dzulhijah 1442 H pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Dengan digelarnya sidang isbat awal Dzulhijah 1442 H, maka kapan Idul Adha 2021 akan diketahui.
Sebab Idul Adha dirayakan setiap tanggal 10 Dzulhijah.
Dikutip dari siaran pers Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat.
Lantaran masih dalam kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sidang isbat dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Perwakilan yang hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama akan dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan.
"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (5/7/2021).
"Peserta dari unsur pimpinan ormas Islam kami undang untuk mengikuti sidang isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan," lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, Kemenag akan bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool.
Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Zulhijjah bisa berkoordinasi dengan TVRI.
"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," tuturnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim menambahkan, sidang isbat akan terbagi dalam tiga tahap.
Sesi pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Dzulhijah 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Thomas Djamaluddin.
Sesi kedua, sidang Isbat yang dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag.
Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.
"Sesi ketiga, Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," kata dia.
Berikut link live streaming untuk menyaksikan hasil sidang isbat (penetapan) Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H:
1. TVRI (TV pool)
2. YouTube Kemenag
3. Fanpage Kemenag
4. Instagram Kemenag
PP Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1442 H Jatuh pada Selasa, 20 Juli Mei 2021
Sementara itu, PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2021 jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
Keputusan PP Muhammadiyah tertuang dalam Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah 1442 Hijriah.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menetapkan, 1 Dzulhijah 1442 H jatuh pada Minggu Pon, 11 Juli 2021.
Ijtimak jelang Dzulhijah 1442 H terjadi pada Sabtu Pahing, 10 Juli 2021 pukul 08.19.35 WIB.
Dengan demikian, Hari Arafah jatuh pada Senin, 19 Juli 2021 atau bertepatan dengan 9 Zulhijah 1442 H.
Berikut penetapan hasil hisab Dzulhijah 1442 H dari PP Muhammadiyah:
- Hari Arafah (9 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juli 2021
- Idul Adha (10 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Selasa Pahing, 20 Juli 2021
Keputusan lengkap terkait penentuan Idul Adha 2021 oleh PP Muhamadiyah dapat Anda di sini.
Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 dan Kurban
Sementara itu, Kemenag juga telah menerbitkan ketentuan atau aturan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021.
Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Surat Edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.
Aturan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan;
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;
3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;
b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain;
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;
h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.
5. Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban;
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat;
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian;
d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban;
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat;
8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi veritikal yang ada di bawahnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)