TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengintruksikan penyelidikan secara masif terhadap pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Terkait kegiatan di daerah, kita sudah instruksi ke satuan wilayah agar lebih melaksanakan giat penyelidikan secara masif. Artinya ditingkatkan kegiatan penyelidikan semakin hari semakin banyak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Ia menuturkan kegiatan penyelidikan secara hukum kepada setiap pelanggar pun terus meningkat setiap harinya sejak 3 Juli 2021 lalu.
Adapun yang paling difokuskan untuk menjaga stabilitas harga obat-oksigen.
Baca juga: Ruas Jalan Pangeran Antasari Jaksel Ditutup Besok, Polisi: Hanya Nakes yang Boleh Melintas
Ia menjelaskan harga obat-obatan yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) pemerintah bakal dilakukan penindakan secara tegas.
"Kita harus instruksikan lagi untuk seluruh wilayah meningkatkan kegiatan penyelidikan, yaitu salah satunya pengecekan tempat penjualan obat, baik itu apotik maupun toko obat, obat terkait penanganan Covid-19 yang dijual toko-toko obat, kita memastikan ketersediaan, karena ada informasi kelangkaan obat," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pengawasan penjualan obat secara daring juga bakal dipantau.
Mereka juga akan ditindak secara tegas apabila melanggar.
"Dilakukan juga lidik di dunia online, peran Direktorat Siber untuk memastikan penjualan online juga kami mendengar informasi dari masyarakat penjual obat-obat tertentu harganya sangat tinggi. Itu juga diawasi," tukasnya.
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah mengusut 332 pelanggaran yang terjadi selama PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu.
Adapun kasus yang diusut berupa pemalsuan surat rapid tes antigen, penjualan obat-oksigen dengan harga tak wajar, hingga berbagai penutupan tempat hiburan yang diduga melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.