Adapun SK Gubernur itu berisi tentang pemberian sanksi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda lantaran dinilai melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Melalui SK itu juga, Anies mencopot Blessmiyanda dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Baca juga: Terbukti Lecehkan Seksual Pegawai di Kantor, Blessmiyanda Mantan Kepala BPPBJ Dijatuhi Sanksi Berat
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 499," demikian bunyi gugatan itu, dikutip pada Kamis (8/7/2021).
Selain meminta SK Gubernur itu dicabut, Blessmiyanda juga menuntut Anies mengembalikan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dicopot Akibat Kasus Pelecehan Seksual, Eks Kepala BPPBJ DKI Gugat Anies, Ini Setumpuk Permintaanya.
Berita soal Blessmiyanda lainnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci) (Kompas.com/Singgih Wiryono)