TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil segera turun ke lapangan guna memproses secara hukum para pelaku pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Bandung.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, para korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang di makamkan di TPU tersebut.
Masing-masing keluarganya dipalakin biaya pemakaman hingga Rp 4 juta rupiah, oleh petugas TPU jika tidak membayarkan maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan.
"Ini kejahatan pemerasan bahkan kejahatan kemanusiaan melanggar aturan Presiden," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Positif Covid-19 Setelah Vaksin Dosis Pertama, Bagaimana dengan Dosis Kedua?
Atas kondisi tersebut, Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan agar Kapolda Jawa barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil yang juga selaku kepala satuan tugas (Kasatgas) Covid-19 Jawa Barat.
Tidak lagi menunggu lama, untuk segera menangkap dan memproses secara hukum para pelaku pemalakan yang diduga telah terorganisir.
"Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi," tegas mantang Anggita Komisi III DPR RI itu.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Junimart Girsang, setidaknya terdapat sebanyak tiga keluarga yang menjadi korban pungutan liar biaya pemakaman di TPU khusus Covid-19 Cikadut, Bandung itu.
Diantaranya Yunita Tambunan, Edriyos dan Evi yang keseluruhannya merupakan warga Pasundan, Bandung.
"Ini harus ditindak, mungkin saja korbanya itu lebih dari tiga. Karenanya ini menjadi tugas dari Kepolisian untuk mengungkap dan memberastasnya," desak Junimart.
Sementara Yunita Tambunan saat dikonfirmasi wartawan, menerangkan aksi pemalakan tersebut terjadi pada Selasa 06 Juli 2021, sekitar pukul 20:00 WIB.
Saat dirinya menghantarkan jenazah ayahnya Binsar Tambunan korban Covid-19 untuk dimakamkan di TPU tersebut.
Sebelum pemakaman dilakukan, Yunita didatangi oleh petugas makam bernama Rendi Kardinata yang mengaku sebagai kordinator tim C TPU Cikadut. Dan memintanya untuk membayar biaya pemakaman sebesar Rp 4juta.
"Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya, kenapa saya harus bayar pak?, waktu itu sekitar pukul delapan malam,"ujar Yunita kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (10/7/2021).
"Lalu Pak Rendi itu jawab. Kalau non muslim tidak ditanggung Pemerintah, katanya gitu," lanjut Yunita.
Karena mendengar penjelasan itu, akhirnya Yunita bersama keluarga memohon keringanan biaya, setelah melalui negosiasi yang alot akhirnya disepakati Yunita harus membayar sebesar Rp 2,8 juta. Dengan bukti catatan rincian pembayaran yang ditulis di atas kertas.
"Kita sepakatilah membayar Rp 2,8juta, karena hari sudah semakin larut dan sudah tidak tahu mau buat apa lagi. Maka karena alasan tidak ada kwitansi, si Pak Rendi itu menuliskan bukti pelunasan di atas kertas dengan rincian biaya gali makam Rp 1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp 1juta dan Salib Rp 300ribu," terangnya.
Tidak sampai di situ saja, setelah selesai melakukan pemakaman sekitar pukul 23:00Wib. Aksi pemalakan kembali terjadi dengan dalih meminta bantuan beli vitamin untuk para petugas gali makam.
"Waktu kita mau pulang, petugas TPUnya datang lagi minta uang Rp 50 ribu untuk beli vitamin penggali makam katanya," paparnya.
Hal senada juga disampaikan Edriyos, dikatakannya saat bulan puasa tepatnya di bulan Mei 2021.
Kakek dan neneknya juga dimakamkan di TPU khusus Covid-19 Cikadut itu, akan tetapi karena dirinya beragama Muslim. Untuk biaya pemakaman kedua jenazah tersebut dirinya dikenakan biaya sebesar Rp 3juta.
"Sama, saya juga bulan puasa kemarin kakek dan nenek saya dimakamkan di sana dimintain Rp 3 juta sama petugasnya," ungkap Edriyos.