Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Ditiadakan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.
Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).
Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
Pemerintah melarang pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
Pada aturan sebelumnya disebutkan bahwa:
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Lalu diubah menjadi:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat."