Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan akses verifikasi data NIK untuk kartu perdana kedepannya akan dikenakan biaya atau berbayar Rp 500 hingga Rp 2.000.
Zudan mengatakan, akses verifikasi data Dukcapil sejak 5 tahun lalu, hingga saat ini masih gratis, namun kedepan akan berbayar.
Baca juga: Dukcapil Akan Fokus Menolak Penjualan Kartu Perdana yang Sudah Ada Namanya
Ia melanjutkan, Dukcapil saat ini sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti rencana tersebut
"Sekarang untuk akses verifikasi data Dukcapil masih gratis, tetapi ke depan akan berbayar. Sekarang Dukcapil sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Zudan dalam keterangannya, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Temuan Dukcapil Mengejutkan, Satu NIK KTP Dipakai Registrasi 403 Kartu Prabayar
Zudan menyebutkan kolaborasi Dukcapil dan Kominfo sudah berlangsung sangat intensif lebih dari 5 tahun yang lalu.
Yang menurutnya jika akses verifikasi data yang berhasil dikenakan biaya Rp 1.000, maka Dukcapil sudah mensubsidi dunia telko sebesar Rp 1,9 triliun selama 5 tahun lebih.
“Angka 1.000 itu sekadar asumsi saja, ke depan kita belum tahu apakah akan berbayar Rp 500, Rp 1.000 atau Rp 2.000 per sekali akses berhasil," urai Zudan.
Baca juga: Dukcapil Temukan 1 NIK KTP Digunakan Untuk 403 Registrasi Kartu Prabayar
Saat ini sudah 3.707 lembaga pusat dan daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan Dukcapil.
Dari 10 pengakses data terbesar untuk verifikasi, lima di antaranya adalah provider seluler, diantaranya Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Hutchison 3, dan Smartfren.
Berdasarkan data Dukcapil hingga 14 Juni 2021, sudah 6,2 miliar kali data kependudukan diakses seluruh lembaga pengguna untuk verifikasi.
Khusus untuk perusahaan kartu prabayar, hingga 7 Juli sudah sebanyak 2,6 miliar kali data NIK diakses.
Jumlah ini terdiri Hit NIK dan No. KK berhasil diverifikasi sebanyak 1,9 miliar kali, NIK tidak ditemukan 381 ribu kali, NIK dan No. KK tidak sesuai sebanyak 300 ribu kali.
Sementara itu terkait pembebanan biaya dimaksud, apa akan dibebankan pada perusahaan provider atau masyarakat yang mengakses kartu perdana masih dalam pembahasan lebih lanjut.
“(Pembebanan itu) masih dibahas,” kata Zudan saat dihubungi lebih lanjut.