News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Segera Lantik Leksda TNI Anwar Saadi Sebagai Jampidmil

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Badan Pembinaan Hukum TNI tahun anggaran 2020, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akan melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang telah diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia adalah Laksda TNI Anwar Saadi.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/TPA tahun 2021 pada 28 Mei 2021 tentang pengangkatan Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung RI.

Berdasarkan keputusan itu, Jaksa Agung RI telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, pukul 09.00 WIB, bertempat di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Jampidmil Harus Diisi Sosok yang Paham Perundangan dan Culture Kitab Undang-Undang Hukum Militer

Ia menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu karena kondisi penyebaran dan penularan pandemi Covid-19 yang tinggi.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut akan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual melalui Youtube Channel Adhyaksa TV Official dan Kejaksaan RI Channel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini