Diketahui, pemerintah sebelumnya telah memutuskan menerapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Nasib dr Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19, Kini Diperiksa, Dijerat UU Wabah Penyakit Menular
Baca juga: Jadi Rekor Tertinggi, Ini Sebaran Kasus Baru Covid-19 Hari Ini, Ada Tambahan 14.619 Kasus di Jakarta
Baru-baru ini, kebijakan PPKM Darurat juga diberlakukan sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali.
Dilansir Tribunnews, wilayah tersebut adalah:
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Medan
5. Kota Batam
6. Kota Tanjung Pinang
7. Kota Bandar Lampung
8. Kota Pontianak
Baca juga: Pemerintah akan Impor 40 Ribu Ton Oksigen Liquid dan 50 Ribu Konsentrator untuk Pasien Covid
Baca juga: Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Kembali Pecahkan Rekor
9. Kota Singkawang
10. Kabupaten Berau
11. Kota Balikpapan