"Postingannya adalah menurutnya korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19."
"Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan.
Buntut dari pernyataannya, dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pasal pertama adalah pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
Baca juga: Polri Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Lois Owien
Kemudian, pasal UU tentang wabah penyakit menular karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Terakhir, Agus menyatakan, dr Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim)
Simak berita lain terkait Penangkapan dr Lois Owien