News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Jaksa Minta Densus 88 Periksa Rizieq Shihab Terkait Kasus Munarman, Ini Respons Kuasa Hukum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat menanggapi terkait permintaan jaksa kepada Densus 88 Polri untuk memeriksa Rizieq Shihab soal perkara terorisme yang menjerat Munarman.

Aziz menyebut, seluruh anggota kuasa hukum masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut.

"Iya (masih dalam pembahasan), belum ada tanggapan sementara," ucap Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021).

Atas pernyataan itu, Aziz menyebut, akan menyampaikan tanggapan detailnya jika sudah selesai melakukan pembahasan.

Diketahui, Berkas perkara dugaan kasus terorisme yang melibatkan Munarman ternyata dikembalikan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polri turut memeriksa Rizieq Shihab, eks ketum FPI Sobri Lubis dan eks petinggi FPI lainnya.

Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: JPU Minta Rizieq dan Eks Ketum FPI Diperiksa Terkait Kasus Terorisme Munarman

Ia menyatakan berkas Munarman sejatinya telah dikembalikan JPU kepada Bareskrim untuk diperbaiki sejak beberapa pekan lalu.

"Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19. Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Dijelaskan Ahmad, poin perbaikan yang diminta JPU ternyata meminta penyidik agar memeriksa eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab, eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis, dan eks pimpinan FPI Haris Ubaidillah dalam kasus Munarman.

Selain itu, kata Ahmad, JPU juga meminta agar Polri memeriksa teroris yang telah ditahan di rutan Cikeas.

Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi Kesehatan Munarman Dalam Tahanan, Ini Sebenarnya yang Terjadi

Namun, tidak dijelaskan identitas saksi yang diperiksa tersebut.

"Alat bukti materiil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS, saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas," ujar dia.

Ahmad tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah atas kasus yang membelit Munarman.

"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini