Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya tenang Covid-19.
Selama diperiksa oleh penyidik, dr Lois Owien mengakui pernyataannya soal Covid-19 merupakan pandangan pribadi yang tidak berdasarkan riset.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Komisi III DPR Angkat Suara Soal Langkah Polri dalam Kasus Dokter Lois
Slamet juga mengatakan, dr Lois telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
dr Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya di media sosial.
"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim, Kompas.com/Tsarina Maharani)
Simak berita lain terkait Penangkapan dr Lois Owien