News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bantah Hubungkan Pendapat dr Lois dengan Kejiwaannya, IDI: Kami Bicara Sisi Etika dan Organisasi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. Moh Adib Khumaidi S, POT, Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (​IDI) dr Adib Khumaidi, SpOT menanggapi tudingan Youtuber Babe Aldo yang menyebut IDI menghubungkan pendapat dr Lois Owien dengan kejiwaannya.

dr Adib menegaskan, pihak IDI tidak pernah menyangkut pautkan pendapat dr Lois dengan kejiwaannya.

Menurutnya, jika ada pihak dokter yang menyebut hal semacam itu, maka pendapat tersebut tidak mewakili pendapat IDI.

Sebab, pihaknya tidak pernah membuka mengenai rekam medis rekan sejawatnya.

Baca juga: dr Tirta Curiga dr Lois Hanya Ngaku sebagai Dokter, Jawabannya Ngelantur saat Ditanyai Pendidikan

"Kalau Babe Aldo sampaikan ada hal personal menyerang dokter Lois itu bukan kami."

"Walaupun ada persepsi-persepsi yang mengatakan ada gangguan (kejiwaan) dan sebagainya, sekali lagi kami tidak akan membuka rekam medis dan menyampaikan kondisi rekan sejawat," ujar dr Adib, dalam tayangan Youtube tvOne, Rabu (14/7/2021).

dr Adib menjelaskan, IDI hanya mempermasalahkan terkait sisi etika dan sisi organisasi.

Sekaligus, ingin meluruskan kekeliruan persepsi dari dr Lois yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dr. Moh Adib Khumaidi S, POT, Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

"Konteks kami, kami bicara dari sisi organisasi, dari sisi etik, dari sisi konten yang perlu diluruskan."

"Dan dari sisi harus ada penyampaikan yang kami lakukan untuk meluruskan supaya tidak ada mispersepsi yang menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkap dokter spesialis bedah ini.

Terkait usulan dari Babe Aldo untuk debat terbuka dengan dr Lois, dr Adib menyambutnya dengan baik.

Ia menyebut, dalam dunia kedokteran, debat terbuka mengenai keilmuan kesehatan bukan menjadi hal tabu dan sering dilakukan.

Baca juga: Polri Rekomendasikan Dokter Lois Juga Diproses Secara Otoritas Profesi Kedokteran

Namun dengan syarat, semua hal yang didebatkan harus masuk ke dalam kerangka keilmuan kesehatan.

"Itu bukan hal tabu bagi kami, kami pun siap. Masyarakat kedokteran terbiasa membicarakan perbedabatan ilmiah, jadi kami tidak mencoba meredam atau menghalangi orang berpendapat."

"Kami akan kasih wadah dalam forum ilmiah, untuk siapapun yang ingin berpendapat. Tapi tolong kalau tidak ada dasar ilmiah diluar mainstream keilmuan jangan disampaikan," jelas dr Adib.

Polisi Tangkap dr Lois karena Sebarkan Hoaks, Ancaman Penjara 10 Tahun 

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dr Lois Owien atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terkait Covid-19 pada Minggu (11/7/2021) lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan terjadi karena pernyataan yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"dr L (Lois Owien) menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Kisah Penangkapan Dokter Lois karena Dianggap Sebar Hoaks Soal Covid-19

Diketahui, dr Lois ditangkap setelah postingannya terkait Covid-19 menjadi viral di media sosial.

Bahkan, beberapa masyarakat membela dan mempercayai pernyataan dr Lois ini.

"Postingannya adalah menurutnya korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19."

"Melainkan karena interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan.

dr Lois Owien (Instagram @dr.lois via Tribun Medan)

Buntut dari pernyataannya, dr Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pasal pertama adalah pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.

Baca juga: Polri Belum Berencana Periksa Kejiwaan Dokter Lois Owien

Kemudian, pasal UU tentang wabah penyakit menular karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Terakhir, Agus menyatakan, dr Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

dr Lois Tak Ditahan, Ngaku Salah soal Pernyataannya tentang Covid-19

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya tenang Covid-19.

Selama diperiksa oleh penyidik, dr Lois Owien mengakui pernyataannya soal Covid-19 merupakan pandangan pribadi yang tidak berdasarkan riset.

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."

"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Komisi III DPR Angkat Suara Soal Langkah Polri dalam Kasus Dokter Lois

Slamet juga mengatakan, dr Lois telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

dr Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya di media sosial.

"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Simak berita lain terkait Penangkapan dr Lois Owien

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini