Jaksa melanjutkan, bahwa ada kuota 300 ribu paket yang diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang dikelola sebagai bina lingkungan.
Serta 200 ribu paket sebagai jatah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang diberikan kepada kerabat dan koleganya.
"Kuota 400 ribu diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram (Adik Ihsan Yunus), Yogas," kata jaksa membacakan BAP Adi.
"Dengan adanya pembagian kuota di atas dimulai tahap 7, semua perusahaan terafiliasi jumlahnya akan sama dengan jumlah kuota yang diberikan Juliari. Apa benar keterangan saksi?" ujar jaksa kepada Adi Wahyono.
Baca juga: Politikus PDIP Ihsan Yunus Mengaku Pernah Bertemu Eks Mensos Juliari Batubara, Ini yang Dibahas
Adi membenarkan semua isi BAP-nya.
Jaksa lantas kembali mencecar Adi Wahyono, apakah jatah 400 ribu paket juga diperoleh Ihsan Yunus sebelum tahap ke-7.
"Benar ya jadi baru di tahap 7 ada share khusus, atau di tahap sebelumnya sudah ada yang 400 ribu untuk Ihsan Yunus ini?" tanya jaksa.
Kemudian Adi menjelaskan, Yogas sejak tahap pertama sudah mengerjakan pengadaan bansos Covid-19 melalui beberapa perusahaan.
Akan tetapi, Adi mengaku tidak mengetahui berapa banyak kuota yang diperolehnya.
"Kalau secara spesifik saya enggak ingat, tapi sepertinya kan perusahaan yang pernah di tahap pertama itu juga masuk ke tahap kedua, mungkin itu masih kelanjutannya pak," ucap Adi.
Dalam perkara ini, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.
Uang itu dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Digugat Ganti Rugi Bansos Covid-19 Rp 16,2 Juta, Ini Respons Kuasa Hukum
Uang itu dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.
Uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.