Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.
Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Dalam sidang sebelumnya sempat terungkap, bahwa Ihsan Yunus mendapatkan proyek penanganan Covid-19.
Proyek yang didapat mantan Wakil Ketua Komisi VIII itu senilai Rp54,43 miliar.
Hal itu terungkap saat Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos M Syafii Nasution bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap dana bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6/2021).
Ihwal paket sebesar Rp54,43 miliar itu mengemuka saat jaksa KPK mengonfirmasi BAP Syafii Nasution.
"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 6 saudara mengatakan 'selanjutnya saudara Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp54.430.150.000 yang terdiri dari paket-paket sebagai berikut sebagaimana dalam tabel nomor 1 nama paket pengadaan bantuan penanganan Covid-19 PT DS Solution', apa keterangan ini betul?" tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi kepada Syafii yang duduk di kursi saksi.
"Betul," jawab Syafii.
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan BAP Syafii yang menerangkan paket-paket yang berasal dari kuota milik Ihsan Yunus.
Berikut paket-paket yang totalnya Rp23 miliar tersebut: