News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Eks Pejabat Kemensos Ungkap Ratusan Ribu Kuota Bansos Covid-19 Jatah Untuk Ihsan Yunus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementrian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono membenarkan kuota 400 ribu paket bansos sembako Covid-19 di Kemensos merupakan jatah untuk Anggota DPR RI Ihsan Yunus.

400 ribu paket bansos sembako itu disinyalir merupakan kouta tambahan untuk politikus PDIP tersebut.

Hal itu terungkap saat Adi Wahyono bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Adi bersaksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemensos.

"(Kouta 400 ribu) koutanya pak Ihsan Yunus," ungkap Adi.

Menurut Adi, ada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dalam kouta 400 ribu milik Ihsan Yunus itu.

Di antara perusahaan itu yakni PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani.

Baca juga: Saksi Cerita Anak Buah Juliari Sering Titip Uang untuk Hotma Sitompul

"PT Pertani, Hamonangan Sude itu kan grupnya yang 400 ribu," ujar Adi.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sempat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi.

Dalam BAP itu, sejumlah pihak disebut mendapatkan jatah atau mengkordinir paket bansos sembako Covid-19 di Kementerian Sosial.

Termasuk salah satunya Ihsan Yunus melalui adiknya Irman Ikram dan Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Ini sebagaimana keterangan saksi dalam BAP no 64. Setelah selesai tahap 6 menjelang tahap 7, saya dan Matheus Joko Santoso dipanggil menteri Juliari ke ruangannya. Saat itu juga hadir Kukuh Ariwibowo. Saya langsung mendapatkan arahan dari menteri Juliari untuk pembagian kuota," kata jaksa membacakan BAP Adi.

Baca juga: Terkait Kasus Bansos, Juliari Batubara Bantah Minta Fee dari Vendor Bansos

Kuota 400 ribu, sambung jaksa, diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk.

Jaksa melanjutkan, bahwa ada kuota 300 ribu paket yang diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang dikelola sebagai bina lingkungan.

Serta 200 ribu paket sebagai jatah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang diberikan kepada kerabat dan koleganya.

"Kuota 400 ribu diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram (Adik Ihsan Yunus), Yogas," kata jaksa membacakan BAP Adi.

"Dengan adanya pembagian kuota di atas dimulai tahap 7, semua perusahaan terafiliasi jumlahnya akan sama dengan jumlah kuota yang diberikan Juliari. Apa benar keterangan saksi?" ujar jaksa kepada Adi Wahyono.

Baca juga: Politikus PDIP Ihsan Yunus Mengaku Pernah Bertemu Eks Mensos Juliari Batubara, Ini yang Dibahas

Adi membenarkan semua isi BAP-nya.

Jaksa lantas kembali mencecar Adi Wahyono, apakah jatah 400 ribu paket juga diperoleh Ihsan Yunus sebelum tahap ke-7.

"Benar ya jadi baru di tahap 7 ada share khusus, atau di tahap sebelumnya sudah ada yang 400 ribu untuk Ihsan Yunus ini?" tanya jaksa.

Kemudian Adi menjelaskan, Yogas sejak tahap pertama sudah mengerjakan pengadaan bansos Covid-19 melalui beberapa perusahaan.

Akan tetapi, Adi mengaku tidak mengetahui berapa banyak kuota yang diperolehnya.

"Kalau secara spesifik saya enggak ingat, tapi sepertinya kan perusahaan yang pernah di tahap pertama itu juga masuk ke tahap kedua, mungkin itu masih kelanjutannya pak," ucap Adi.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.

Uang itu dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Digugat Ganti Rugi Bansos Covid-19 Rp 16,2 Juta, Ini Respons Kuasa Hukum

Uang itu dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara.

Uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.

Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Uang dugaan suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Dalam sidang sebelumnya sempat terungkap, bahwa Ihsan Yunus mendapatkan proyek penanganan Covid-19.

Proyek yang didapat mantan Wakil Ketua Komisi VIII itu senilai Rp54,43 miliar.

Hal itu terungkap saat Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos M Syafii Nasution bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap dana bansos Covid-19 dengan terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6/2021).

Ihwal paket sebesar Rp54,43 miliar itu mengemuka saat jaksa KPK mengonfirmasi BAP Syafii Nasution.

"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 6 saudara mengatakan 'selanjutnya saudara Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp54.430.150.000 yang terdiri dari paket-paket sebagai berikut sebagaimana dalam tabel nomor 1 nama paket pengadaan bantuan penanganan Covid-19 PT DS Solution', apa keterangan ini betul?" tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi kepada Syafii yang duduk di kursi saksi.

"Betul," jawab Syafii.

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan BAP Syafii yang menerangkan paket-paket yang berasal dari kuota milik Ihsan Yunus.

Berikut paket-paket yang totalnya Rp23 miliar tersebut:

1. Paket sembako 5.000 paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp1 miliar;

2. Paket sembako 10 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp2 miliar;

3. Paket sembako 45 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp9 miliar;

4. Paket sembako 55 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp11 miliar.

Diakui Syafii, secara teknis paket-paket pekerjaan milik Ihsan kemudian dikerjakan staf atau operator yang mengurus paket-paket pengadaan milik Ihsan di Kemensos.

Staf tersebut yakni Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram yang merupakan adik kandung Ihsan Yunus.

"Seluruh paket diurus Yogas dan Iman Ikram ya? Betul ya?" cecar jaksa.

"Iya," jawab Syafii.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini