TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz menerangkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tak langsung dilakukan setelah Salat Idul Adha digelar.
Ishfah mengatakan penyembelihan hewan kurban dilakukan sehari setelah Salat Idul Adha, demi mengurangi potensi terjadinya kerumunan.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
"Terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kita membuat ketentuan pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Idul Adha untuk mengurangi kerumunan. Maka penyelenggaraannya pelaksanaannya itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah," ujar Ishfah, dalam diskusi daring bertajuk 'Aman dan Sehat di Hari Raya Kurban', Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang Bagikan Daging Kurban Pakai Kupon, Ini Cara yang Direkomendasikan
Ishfah juga menyebut pemerintah dalam aturan tersebut meminta agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminansia.
Akan tetapi, hal itu dapat dikecualikan apabila tidak tersedia rumah potong hewan ruminansia atau kapasitas rumah potong hewan tidak mencukupi.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar penyembelihan hewan kurban itu dapat dilaksanakan di rumah potong hewan ruminansia," kata Ishfah.
"Akan tetapi jika tidak tersedia atau kapasitas RTRHnya itu penuh, maka dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.