TRIBUNNEWS.COM - Nama Menteri Sosial, Tri Rismaharini mendadak jadi sorotan dan jadi trending di media sosial, terutama Twitter.
Tak lain setelah Risma mengancam akan memindahkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak becus bekerja ke Papua.
Ucapan ini dilontarkan Risma saat meninjau dapur umum Gedung Wyata Guna di Jalan Pajajaran Kota Bandung, Selasa (12/7/2021).
Risma pun marah lantaran dapur umum tersebut kekurangan peralatan.
Baca juga: Ancam Pindahkan ASN ke Papua, Risma Dinilai Harus Dapat Arahan Presiden soal Komunikasi Publik
Baca juga: Risma Trending di Twitter setelah Marahi ASN di Wyata Guna, Dikritik Fadli Zon hingga Tokoh Papua
Bahkan sejumlah pegawai justru berada di dalam kantor dan tidak membantu operasional di dapur umum.
Melihat kondisi tersebut, mantan Wali Kota Surabaya itu mengancam akan memindahkan para ASN ke Papua.
"Saya tidak mau lihat seperti ini lagi. Kalau seperti ini lagi, saya pindahkan semua ke Papua."
"Saya enggak bisa pecat orang kalau nggak ada salah, tapi saya bisa pindahkan ke Papua. Jadi tolong yang peka," kata Risma.
Sontak, ucapan Risma soal 'memindahkan ASN ke Papua' menjadi sorotan hingga kritikan dari sejumlah kalangan.
Harta Kekayaan Tri Rismaharini
Terlepas dari kemarahan serta ucapan bernada ancaman tersebut, Risma termasuk pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Kemudian oleh KPK, daftar harta kekayaan berbentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diunggah ke situs elhkpn.kpk.go.id dan bisa diakses masyarakat luas.
Diketahui, Risma terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2 Maret 2021 saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
Risma yang diangkat menjadi Menteri Sosial pada 23 Desember 2020 itu memiliki harta sebesar Rp 8.580.624.615.