Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Ditregident Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusuf mengatakan, sebelum diluncurkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Korlantas Polri siap melakukan uji coba dan sosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat.
Yusuf menerangkan, tujuannya selain mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga untuk mengidentifikasi masalah-masalah untuk kemudian diperbaiki.
"Hal ini mengingat masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami," kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/7/2021).
Menurut Yusuf, aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi samsat online nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan.
Aplikasi Signal baru saja selesai dikembangkan.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Sudah Online, Tak Perlu Datang ke Samsat Lagi
Saat ini proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah dimana saja dan kapan saja.
"“One Stop Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll)," ujar Yusuf.
Yusuf berujar hal tersebut dapat terwujud karena Signal sudah mempedomani kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi AI.
Baca juga: Cara Mudah Blokir STNK Agar Terhindar dari Pajak Progresif, Tidak Perlu ke Samsat
"Dengan memanfaatkan artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) user atau pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Dukcapil yang akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor ERI atau electronic registration and identification nasional Korlantas Polri," katanya.
"Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan," sambungnya.
Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin sistem Signal saat ini juga sudah terhubung dengan 15 (lima belas) Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.
Baca juga: Kakorlantas Minta Check Point PPKM Mikro Dimaksimalkan, Tekan Penyebaran Covid-19 di Zona Merah
Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.
Ditegaskan, untuk memudahkan masyarakat bertransaksi secara cashless/non tunai, metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah yang ada saat ini terhubung melalui sistem payment gateway/switching dengan beberapa channel pembayaran di semua Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN) antara lain, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN serta 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya.