TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli mendatang.
Diketahui, PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli.
Kabar perpanjangan PPKM Darurat hingga akhir Juli diungkap oleh Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, Sleman pada Jumat (16/9/2021).
“Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan bapak Presiden (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli. Sampai akhir Juli PPKM," katanya sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Ada PPKM, Pertumbuhan Ekonomi Akan Meleset, Diprediksi Hanya 3,8 Persen
Terkait dengan kabar perpanjangan PPKM Darurat, berikut rangkumannya:
1. Jokowi Disebut Sudah Beri Arahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah memberikan arahan terkait perpanjangan PPKM Darurat.
Arahan Jokowi itu diungkap oleh Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir, arahan yang diberikan di antaranya kepada Menteri Sosial Tri Rismaharani dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Kepada Menteri Sosial, lanjut Muhadjir, Presiden meminta agar penyaluran bansos dipercepat.
"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," kata Muhadjir.
Sementara untuk Menteri Kesehatan, Presiden meminta agar proses vaksinasi dipercepat.
"Kemudian yang penting dan paling-paling penting patuhi Prokes dan itu tanggung jawab masyarakat. Pemerintah engga akan berdaya kalau masyarakat tidak sadar, tidak memahami betapa super-super strategisnya Prokes," pungkasnya.
Baca juga: Masa PPKM Darurat, Menteri Agama Minta Takbiran dan Salat Iduladha di Rumah Saja
2. Perpanjangan PPKM Darurat Disebut Diumumkan pada Senin