News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

JPU KPK Pelajari Vonis 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo, Rekomendasinya Akan Disampaikan Kepada Pimpinan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan hakim terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hasilnya nanti bakal disampaikan ke pimpinan KPK.

"Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Sejauh ini, tutur Ipi, KPK menghormati dan mengapresiasi vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Edhy Prabowo.

Sebab, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU KPK yaitu 5 tahun penjara.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," tutur Ipi.

Baca juga: KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Terhadap Edhy Prabowo

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan daring, Kamis (15/7/2021).

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu dolar AS dan Rp9,6 miliar.

Baca juga: Edhy Prabowo Sedih Divonis 5 Tahun Penjara, Masih Pikir-pikir Tentukan Upaya Hukum Lanjutan

Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benur, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya.

Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy Prabowo tidak sama dengan total uang suap yang diterima.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti

Adapun bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu adalah dua staf khusus Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini