News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Presiden Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Covid-19 Berbayar untuk Individu

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pembagian paket obat gratis bagi pasein Covid-19. Peluncuran program tersebut ditandai dengan pembagian obat secara simbolis kepada empat perwakilan penerima di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokow) memutuskan untuk membatalkan program vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung seperti yang dikutip Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Pramono.

Dengan keputusan tersebut, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

"Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," katanya.

Baca juga: Kaget Dengar Kabar Vaksin Berbayar, Anggota DPR: Pandemi Gini Kok Mau Cari Untung dari Rakyat

Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

"Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kabinet juga menyampaikan arahan tegas Presiden kepada seluruh jajarannya di kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.

"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,"  kata Pramono.

Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19.

Pramono memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

"Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini