TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Takbiran di wilayah yang masuk zona hijau covid-19 dan tidak masuk wilayah PPKM Darurat diperbolehkan dilakukan di masjid atau musala.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 yang mengatur ketentuan terkait pelaksanaan rangkaian Hari Raya Idul Adha.
Namun demikian ada ketentuan-ketentuan yang tetap harus dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz menjelaskan takbiran di daerah yang masuk zona hijau, atau dinyatakan aman oleh pemerintah setempat, atau satuan tugas penanganan covid-19 setempat dan tidak masuk wilayah PPKM Darurat maka diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid dan musala dengan ketentuan masksimal 10% dari kapasitas yang ada.
Hal tersebut disampaikan Aziz dalam acara bertajuk Tribun Corner: "Ibadah Idul Adha di Masa PPKM Darurat" yang disiarkan di kanal Youtube Tribunnews.com secara daring pada Jumat (16/7/2021).
"Kalau masjid kapasitasnya itu tarohlah 100 jamaah maka yang diperbolehkan untuk melaksanakan takbiran itu sejumlah 10 orang. Itupun harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat," kata Aziz.
Baca juga: 1.205 Pasien Covid-19 di Indonesia Meninggal dalam 2 Hari Terakhir, Pasien Sembuh 28.079 Orang
Namun demikian, kata dia, tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling, baik arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan tidak diperbolehkan.
Hal tersebut, kata dia, dilarang karena berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan dan berpotensi menyebabkan terjadinya penularan covid-19.
"Jadi edaran nomor 15 ini untuk daerah-daerah di luar PPKM Darurat," kata Aziz.