Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin kembali menekankan pentingnya pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal dan tidak merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya ingin mengingatkan bahwa penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan adil, serta menggunakan prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu kinerja organisasi dan juga tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan dan kariernya,” ujar Maruf saat memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Komika Abdur Tanggapi Ujaran Risma Soal Pindahkan ASN ke Papua, Kemensos Beri Penjelasan
Merujuk arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas yang telah diselenggarakan 5 November 2020, mengenai tenggat waktu peralihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, Ma'ruf merasa perlu adanya evaluasi dari proses yang selama ini sudah berjalan.
Baca juga: Daftar Kekayaan Tri Rismaharini, Menteri Sosial yang Ancam Mutasi ASN ke Papua, Capai Rp 8,5 Miliar
“Saat ini kita sudah memasuki minggu kedua bulan Juli 2021, dengan demikian kita perlu evaluasi capaian dan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” katanya.
Kemudian, Wapres meminta agar para kementerian dan lembaga terkait di antaranya Kemensetneg, Sekretaris Komite KPRBN, dan Kemenpan RB dapat saling berkolaborasi untuk dapat mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi secara optimal.
Baca juga: Mensos Risma Dihujani Kritik setelah Ancam Pindahkan ASN ke Papua, Veronica Koman Ngaku Tak Kaget
“Jangan sampai ada jabatan yang tidak diperlukan,” tegas Wapres.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan pentingnya reformasi birokrasi di dalam pengambilan keputusan dalam melayani masyarakat serta memaparkan fokus ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang saat ini tengah diupayakan.
“Sekarang Kemenpan RB dalam lingkup menyederhanakan birokrasi oleh seluruh kementerian dan lembaga, fokusnya pada transformasi organisasi, transformasi sistem kerja, dan transformasi jabatan (SDM aparatur). Reformasi birokrasi akan sangat menentukan kualitas pengambilan keputusan dalam konteks perizinan dan melayani masyarakat,” ucap Tjahjo.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan akan terus mengawal implikasi anggaran dan mengupayakan jaminan tidak menurunnya pendapatan para ASN akibat dari alih jabatan.
“Kami akan tetap mengawal yang sifatnya anggaran dan transformasi tidak akan menurunkan take home pay oleh para birokrat kita, namun perubahan dari sisi birokrasinya perlu kita giring terus,” ujar Suahasil.
Sebagai informasi, saat ini dalam wadah KPRBN telah dibentuk Sekretariat Eksekutif KPRBN yang tugas utamanya melakukan monitoring, evaluasi, analisis masalah, serta memberikan rekomendasi dalam rangka percepatan pencapaian grand design reformasi birokrasi nasional.
Dalam rapat virtual tersebut, tampak Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan perwakilan kementerian/lembaga yang turut berdiskusi memaparkan ide dan konsep dalam mengupayakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori, Deputi Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Slamet Soedarsono, Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto, Perwakilan Tim Independen RBN J.B. Kristiadi, serta Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo.