"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," tambah dia.
Baca juga: Polisi Perkuat Pos Penyekatan di Jalur Arteri Dua Kali Lipat, Cegah Warga Mudik Idul Adha
Menag meminta masyarakat mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan.
Dirinya menjelaskan, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.
Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya, taat pada pemerintah bersifat muqayyad.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ungkapnya.
Baca juga: Selama Idul Adha Kendaraan Sektor Kritikal dan Esensial Bisa Lewat Tol, Nanti Ditempeli Stiker
Pemerintah tidak melarang orang beribadah, justru menganjurkan untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri agar terbebas dari pandemi Covid-19.
"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya."
"Untuk Zona PPKM Darurat, zona merah dan oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," pungkas dia.
Baca juga: Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Perjalanan Transportasi Saat Idul Adha
Masyarakat Diminta Tak Mudik Idul Adha
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Idul Adha 2021.
Hal itu terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/7/2021), dikutip dari laman Kemenag.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini."
"Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," jelas Yaqut.
Baca juga: Tekan Mobilitas Warga Saat Idul Adha, Polda Metro akan Gelar Operasi Razia Travel Gelap