News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

DPR Usul PPKM Darurat Jangan Cuma Diperpanjang, Tapi Perluas Juga Sampai 17 Agustus

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja saat melakukan penertiban pedagang kaki lima di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis (31/12/2020). Petugas melakukan penertiban guna mengurangi kerumunan warga yang ingin menikmati perayaan tahun baru 2020 menuju 2021 untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 17 Agustus 2021.

"Kami memberikan dorongan agar pemerintah melanjutkan dan memperluas PPKM Darurat sampai 17 Agustus 2021," ujar Kamrussamad, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, kondisi di dalam negeri akan semakin berbahaya jika PPKM Darurat tidak diperpanjang di tengah posisi baru 30 persen rakyat divaksinasi, tingkat hunian rumah sakit rujukan masih 120 persen, hingga masyarakat yang isolasi mandiri belum terjangkau layanan medis 

"Sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan angka kematian tembus 5 ribu orang per hari karena tidak terjangkau layanan medis," ucap politikus Gerindra itu. 

Baca juga: Cash Flow Menipis, Pengelola Pusat Perbelanjaan Mengeluh PPKM Darurat Diperpanjang

Jika PPKM Darurat akhirnya nanti diperpanjang, Kamrussamad meminta pemerintah memastikan tingkat vaksinasi bisa mencapai 70 persen pada perayaan hari kemerdekaan Indonesia ke-76, dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) harus kembali ke posisi 70 persen.

Baca juga: Epidemiolog Tak Setuju Jika PPKM Darurat Disebut Gagal dalam Tangani Pandemi

Selain itu, layanan medis isolasi mandiri (isoman) harus terjangkau, 70 persen berupa paket obat gratis dan paket sembako. 

"Perpanjangan tersebut juga harus diikuti dengan kebijakan fiskal untuk bantuan tunai bagi pedagang pasar, warteg, kedai kopi, tukang tambal ban motor, bengkel tradisional dan buruh serta pekerja," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini