News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2021

Harga Hewan Kurban 2021, Beserta Tips Memilih & Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1442H

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Idul Adha dirayakan dengan menyembelih hewan kurban

TRIBUNNEWS.COM - Simak harga, tips memilih dan cara menyembelih hewan kurban untuk Idul Adha 1442 H/ 2021 M.

Pada tahun ini Idul Adha jatuh pada tanggal Selasa, 20 Juli 2021, besok.

Pada perayaan Hari Raya Kurban, umat muslim yang ingin berkurban harus memilih hewan kurban sesuai syariat Islam.

Pada umumnya hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban adalah domba, unta, sapi dan kambing.

Baca juga: TATA CARA SHALAT IDUL ADHA 2021 Sendiri Maupun Berjamaah, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Gerakannya

Berikut Tribunnews rangkum harga hewan kurban tahun 2021, dikutip dari dompetdhuafa.org:

- Kambing Standar : Rp1.850.000/ekor (Kambing/Domba Berbobot 23-25 kg)

- Kambing Medium : Rp2.150.000/ekor (Kambing/Domba Berbobot 26-28 kg)

- Kambing Premium : Rp2.500.000/ekor (Kambing/Domba Berbobot >29 kg)

- 1/7 Sapi : Rp1.895.000/ekor (Berbobot 250-300 kg)

- Sapi : Rp12.985.000/ekor (Berbobot 250-300 kg).

Baca juga: Aturan Takbiran dan Sholat Idul Adha 2021 saat PPKM Darurat, Ini Anjuran Menag

Memilih hewan kurban yang baik bukanlah suatu hal yang sulit, namun kita harus teliti dalam memilih hewan kurban.

Hewan kurban yang boleh disembelih ternyata memiliki syarat-syarat dan kriteria tertentu.

Lalu bagaimana cara memilih hewan kurban yang sesuai dengan kriteria dan syariat?

Berikut Tribunnews rangkum Tips Memilih Hewan Kurban Dikutip dari pustaka.sekjen.pertanian.go.id:

1. Sehat

Hewan yang dikurbankan harus sehat, yaitu dengan ciri-ciri sebagai berikut:

- Memiliki bulu bersih dan mengkilat

- Hewan berbadan gemuk dan lincah

- Hewan kurban memiliki muka cerah

- Nafsu makan hewan baik

- Luang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal

- Suhu badan hewan normal, yaitu 37 derajat celcius, atau tidak sedang demam.

Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan saat Idul Adha, Anak Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Bepergian

2. Tidak Cacat

Hewan yang akan dikurbankan tidak boleh memiliki cacat, berikut ciri-cirinya:

- Hewan kurban tidak pincang

- Hewan kurban tidak mengalami kebutaan

- Telinga hewan tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya bisa digunakan untuk kurban/ bukan suatu kecacatan)

3. Cukup Umur

Hewan yang akan disembelih harus cukup umur, cir-cirinya sebagai berikut:

- Kambing/domba: Umur lebih dari 1 (satu) tahun dengan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

- Sapi/kerbau: Umur lebih dari 2 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

- Hewan kurban tidak kurus

- Jantan (tidak kastrasi/kebiri)

- Testis atau buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris.

Baca juga: Sapi Limousin Ditemukan di Sawah, Diduga Hasil Curian

Tata Cara Penyembelihan Hewan kurban dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum:

1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri, maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam (hewan ternak tertentu) yakni onta, sapi, atau kambing dan tidak boleh selain itu.

Allah berfirman, "Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berkurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)".

Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban

Menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

  • Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
  • Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya;
  • Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
  • Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; 
  • Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan;
  • Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

- Penerapan kebersihan alat:

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Hari Raya Idul Adha 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini