News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2021

Ketua DPR Ungkap Makna Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani

Pembatasan mobilitas dan peluang pelanggaran protokol kesehatan untuk menjaga jarak, lanjut Puan, adalah bagian dari upaya bersama yang diperlukan untuk menahan penyebaran Covid-19.

“Mari, kita kurbankan waktu kita, kesenangan kita, sedikit kebebasan kita, agar penularan virus ini bisa segera dikendalikan, dan bersama kita melangkah, berlari menyongsong hari baru nanti,” kata Puan.

Jika ada peluang dan ketersediaan vaksin di lingkungan terdekat, Puan pun meminta kita bersegera mengikuti vaksinasi. Ini adalah bagian dari rangkaian upaya menangkal pandemi, bersama banyak upaya lain yang juga dilakukan pemerintah untuk menahan dampak wabah.

Ketika persoalan kesehatan yang sudah 1,5 tahun mengikis semangat serta menghantui kesehatan fisik dan jiwa ini teratasi, persoalan lain seperti ekonomi barulah punya kesempatan lebih besar untuk dipulihkan lagi.

Sebelumnya, dua ormas Islam di Indonesia, Muhammadiyah dan NU, mengimbau umat Islam untuk mengalihkan sebagian dana kurban untuk turun tangan menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19 dan dampaknya di masyarakat.

Pada Jumat (16/7/2021), Indonesia masih mencatatkan 54.000 kasus baru Covid-19. Angka kematian pun masih banyak. Pada saat yang sama, ada banyak orang yang kesulitan ekonomi juga akibat wabah dan sejumlah pembatasan yang perlu dilakukan demi menahan laju penyebaran virus Covid-19.

Baca juga: Harga Hewan Kurban 2021, Beserta Tips Memilih & Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1442H

Seruan untuk mengalihkan sebagian dana pembelian hewan kurban ke upaya-upaya lain yang dapat membantu penanganan wabah dan dampaknya disampaikan bersama arahan pelaksanaan ibadah kurban di tengah pandemi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan fatwa tentang Idul Adha 1442 H. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian dan prioritas dalam pelaksanaan ibadah, baik shalat Idul Adha maupun penyembelihan dan pembagian hewan kurban.

Soal pengalihan dana kurban untuk kepentingan yang lebih besar terkait pandemi, MUI tidak melarang, meskipun menyebut pengalihan itu akan dimaknai sebagai sedekah dan bukan lagi kurban.

Bersamaan, Puan meminta semua energi bangsa dijauhkan dari hal yang kontraproduktif.

“Hentikan semua diskusi yang tidak esensial. Fokuskan perhatian kita pada satu arah, keluar dari pandemi,” kata Puan.

Saat ini adalah waktu untuk kita bergandengan tangan, saling bantu, saling jaga, agar kita bersama-sama segera keluar dari pandemi Covid-19.

“Sekali lagi, mungkin ada kepentingan pribadi yang harus dikurbankan. Tapi percayalah, itu untuk kebaikan yang lebih besar,” kata Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini