Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan seluruh organisasi masyarakat (ormas) sepakat untuk menyelenggarakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Ketentuan tersebut diutamakan di wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Idul Adha kali ini dengan tetap melaksanakan ibadah tapi memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jiwa manusia. Karena itu, supaya dilakukan di rumah saja, takbir di rumah saja. Begitu juga untuk penyembelihan kurban supaya dilakukan melalui rumah pemotongan hewan dan dibagikan diantar dari rumah-rumah," kata Wakil Presiden Ma'ruf di kanal Youtube Wakil Presiden, Minggu (18/7/2021) malam.
Ma'ruf mengatakan kesepakatan bersama tersebut telah dirangkum dalam beberapa poin.
Dirinya memerintahkan perwakilan ormas, Ketua Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva membacakan kesepakatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha.
"Pelaksanaan ibadah dan syi’ar Iduladha, seperti salat ied dan takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing," ujar Ketua Syarika Islam (SI) Hamdan Soelva.
Selain itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban dapat dipindah ke rumah potong hewan (RPH). Pembagian daging kurban harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Silaturahmi Virtual Saat Idul Adha
"Rumah potong hewan dan/atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan di antar ke rumah penerimanya," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menekankan pelaksanaan ibadah dan syi’ar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan Covid-19, seperti kerumunan, harus dihindarkan dan ditiadakan, sehingga dapat dipindah ke rumah masing-masing.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri
"Penanggulangan Covid-19 adalah merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafsi) setiap masyarakat yang harus diutamakan dan didahulukan," terangnya.