Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Peter Batubara mengungkap penyesalan karena terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal tersebut, dia sampaikan saat sidang lanjutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/7/2021).
"Ya kalau dianggap penyesalan mungkin itu penyesalan saya yang paling tinggi pada saat program berlangsung saya tidak maksimal melakukan pengawasan daripada program tersebut," kata Juliari saat dihadirkan secara virtual.
Pernyataan ini disampaikan Juliari, kala dirinya diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis untuk menyatakan hal penting sebelum sidang ditutup.
Diketahui, pada sidang ini beragendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan dari terdakwa yakni Juliari Batubara sendiri.
Baca juga: Juliari Sebut Cita Citata Diundang Ke Labuan Bajo Untuk Acara Hiburan Usai Rapat Pimpinan Kemensos
Dia menyadari selama menjabat sebagai Menteri belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.
Atas dasar itu kata dia yang membuatnya harus terjerat kasus korupsi yang saat ini tengah dijalaninya.
"Sekali lagi yang mulia, dalam permasalahan hukum ini saya menyadari bahwa saya tidak bisa melakukan pengawasan yang lebih detail lagi terhadap program ataupun pekerjaan yang dijalankan oleh tim-tim di bawah saya sehingga saya harus menghadapi kasus hukum seperti ini yang mulia," ucap Juliari.
Tak Tahu Tata Kelola Anggaran di Kemensos
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku tidak mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara pada Kementerian Sosial RI kala dirinya masih menjabat sebagai Menteri.
Hal itu diungkapkan Juliari dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan Juliari bermula saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis menanyakan terkait peran dan tanggung jawab Juliari termasuk dalam mengelola anggaran negara selama menjadi Menteri.
"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Hakim Damis dalam ruang sidang, Senin (19/7/2021).
Menanggapi pertanyaan Damis, Juliari mengatakan tidak mengetahui terkait tata kelola tersebut.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.
Baca juga: Juliari Sebut Cita Citata Diundang Ke Labuan Bajo Untuk Acara Hiburan Usai Rapat Pimpinan Kemensos
Mendengar jawaban tersebut, Damis tampak terkejut.
Damis menyatakan mengatakan seorang menteri tak tahu tata kelola keuangan negara merupakan sesuatu yang fatal.
Bahkan Damis sempat menjelaskan terkait prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara, satu di antaranya ekonomis dan transparan.
"Waduh fatal kalau begitu ya. harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003. Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," jelas Damis.
Tak cukup di situ, Hakim Damis kembali menanyakan kepada Juliari saat dirinya menjabat sebagai Menteri.
Kali ini yang ditanyakan Damis yakni terkait kewenangan Juliari sebagai Menteri Sosial.
Baca juga: Apa Arti Kode Tiga Jari dari Juliari kepada Hotma Sitompul?
"Saudara terdakwa sebagai menteri yang juga sebagai pengguna anggaran pada Kementerian yang saudara pimpin, apakah saudara mengetahui kewenangan saudara?" tanya Hakim.
"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mulia," jawab Juliari.
Lanjut Hakim kembali menanyakan wewenang Juliari sebagai Menteri Sosial dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dalam pengadaan bansos Covid-19 2020 lalu.
"Yang saya ingin tanyakan ke saudara, seperti apa bentuk pengawasan yang saudara lakukan berkaitan dengan pengelolaan dan pendistribusian bantuan sosial covid pada tahun 2020?" tanya Hakim.
Baca juga: Hadir Secara Virtual, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Hari ini
Menanggapi pertanyaan dari Hakim, Juliari mengatakan bentuk pengawasan yang dilakukan dirinya adalah mulai dari melakukan rapat hingga melakukan inspeksi mendadak alias sidak.
Sidak itu sendiri kata Juliari dilakukan agar penyaluran bansos bisa sampai ke para penerima manfaat.
"Saya menjalankan pengawasannya antara lain dalam setiap rapat senin, saya meminta laporan progres daripada penyaluran termasuk juga penyerapan anggaran. Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu presiden," katanya.
"Kedua saya sesekali, kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," ujar Juliari.