TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan tidak ada pengamanan khusus mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dalam hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M.
Ia menuturkan pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran yang terkait tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19.
"Kan sudah ada surat edaran Kemenag dan imbauan dari pemerintah daerah seperti DKI," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Idul Adha 1442 H, AHY: Semoga Kurban Kita Sampai pada Mereka yang Berhak
Argo menerangkan pihak kepolisian juga telah memberikan instruksi kepada jajarannya di tingkat Bhabinkamtibmas untuk sosialisasikan kebijakan pemerintah tersebut.
"Bersama-sama di tingkat PPKM, ada Babin, Babinsa dan Kades dikomunikasikan dengan masyarakat setempat. Semoga mereka memahami," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan melarang masyarakat menonton prosesi penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M. Hal ini mencegah kerumunan yang berujung penularan Covid-19.
Baca juga: Masjid Nurul Huda di Jaksel Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban, Warga Diminta Tunggu di Rumah
Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan proses penyembelihan hewan kurban nantinya hanya boleh dilihat oleh saksi dari pihak yang memberikan hewan kurban.
"Proses penyembelihan tidak diperbolehkan melibatkan banyak orang. Cukup yang melaksanakan penyembelihan dan pihak yang melaksanakan kurban dari yang kurban atau saksi dari pihak kurban. Cukup seperti itu. Jadi tidak bisa terjadi kerumunan melibatkan banyak orang," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).
Kementerian Agama, kata Ishfah, juga telah mengatur tata cara pelaksanaan penyembelihan kurban di tengah pandemi Covid-19. Y
ang pertama, ia meminta pemotongan hewan kurban setelah hari raya Idul Adha.
"Terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kita membuat ketentuan pelaksanaannya tidak langsung setelah salat Idul Adha untuk mengurangi kerumunan maka penyelenggaraannya pelaksanaannya itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah," ungkapnya.
Baca juga: Panduan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kemenag: Wajib Terapkan Prokes dan Kebersihan
Selain itu, kata dia, pemerintah memerintahkan agar masjid dan musala menyerahkan hewan kurban ke rumah potong hewan ruminansia.
Jika terjadi over kapasitas, baru diperbolehkan untuk melaksanakan secara mandiri.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar penyembelihan hewan kurban itu dapat dilaksanakan di rumah potong hewan ruminansia. Akan tetapi jika tidak tersedia atau kapasitas RTRHnya itu penuh maka dapat dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat," tukasnya.
Larang Pembagian Daging Kurban dengan Kupon
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melarang penyelanggara pemotongan hewan kurban untuk membagikan daging kurban dengan sistim kupon.
Stafsus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz mengatakan pemerintah telah mengatur mekanisme pendistribusian daging kurban dengan cara membagikan langsung ke rumah-rumah masyarakat.
"Proses pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapi dan higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat ke rumah masing masing. Jadi modelnya tidak membagikan kupon," kata Ishfah dalam diskusi daring, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Obat Berbahaya Pil Sapi yang Diedarkan di Sragen
Ia menuturkan cara pendistribusian dengan kupon dikhawatirkan dapat berpotensi timbulnya kerumunan yang berujung terhadap penularan Covid-19.
"Kalau membagikan kupon maka masyarakat akan datang ke satu titik maka kemudian berpotensi terjadinya kerumunan," tukasnya.